Diduga Abaikan IPAL, BBPKB DPAC Wanasalam Desak DLH dan BGN Turun Tangan: “Jangan Tutup Mata!”
Lebak, 10 Mei 2026 – Dugaan tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) difasilitas dapur di Kecamatan Wanasalam menuai sorotan keras. BBPKB DPAC Wanasalam menyatakan sikap tegas dan memperingatkan pihak terkait agar tidak mengabaikan persoalan serius ini.
Organisasi tersebut memastikan akan segera melayangkan surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak dan Badan Gizi Nasional (BGN) guna menuntut klarifikasi terbuka sekaligus langkah penindakan yang nyata, bukan sekadar formalitas.
Ketua BBPKB DPAC Wanasalam, OPIK BAHAR, menyebut dugaan ini sebagai bentuk kelalaian serius yang berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Ini bukan persoalan sepele. Jika benar tidak ada IPAL, maka itu adalah pelanggaran serius. Kami ingatkan, jangan sampai ada pembiaran. DLH harus segera turun, periksa, dan tindak tegas. Jangan tutup mata!” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap aktivitas yang menghasilkan limbah cair tanpa pengolahan yang layak berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan warga sekitar. Terlebih jika dibiarkan, dampaknya bisa meluas dan sulit dikendalikan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelanggaran terhadap pengelolaan limbah bukan hanya persoalan administratif, tetapi dapat masuk ranah pidana.
Sanksi yang mengintai tidak ringan:
Administratif: teguran keras, penghentian operasional, hingga pencabutan izin
Pidana: denda hingga Rp15 miliar dan/atau penjara maksimal 3 tahun
BBPKB DPAC Wanasalam menilai, jika dugaan ini terbukti dan tidak segera ditindak, maka patut dipertanyakan keseriusan pengawasan dari pihak berwenang.
“Kalau ini dibiarkan, publik berhak curiga. Ada apa? Kenapa bisa lolos dari pengawasan? Ini yang harus dijawab oleh instansi terkait,” lanjut OPIK BAHAR dengan nada tegas.
Pihaknya juga menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka siap mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan membuka kemungkinan melibatkan masyarakat luas sebagai bentuk kontrol sosial.
“Kami akan kawal terus. Jika perlu, kami akan turun bersama masyarakat. Lingkungan bersih itu hak warga, bukan sekadar slogan,” pungkasnya.
Dengan mencuatnya kasus ini, BBPKB DPAC Wanasalam mendesak agar tidak ada lagi kompromi terhadap pelanggaran lingkungan. Penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, adil, dan tanpa tebang pilih.
Adha tanjung











