Pengakuan KPM Warga Sidamukti Sukaresmi Pandeglang Banten Terkait PKH

Pengakuan KPM Warga Sidamukti Sukaresmi Pandeglang Banten Terkait PKH

Justice-post.com Pandeglang-Banten /
Pengakuan muncul dari KPM warga desa penerima bantuan sosial PKH desa Sidamukti kecamatan Sukaresmi Pandeglang Banten inisial' "MY mengatakan." Bahwa membenarkan pada hari Senin 10/November/2025.Ada kegiatan pencairan,( PKH) yang di laksanakan di kediaman/ Rumah pribadi angota BPD inisial "DR Didesa Sidamukti.dan ia mengaku mendapatkan PKH Dengan jumlah Nominal Rp 5.345.000.- (Lima juta tiga ratus empati puluh lima ribu rupiah) ujarnya

Dengan adanya dugaan penyalahgunaan dan bertentangan dengan peraturan pemerintah disinyalir sejumlah warga desa Sidamukti menyoal kegiatan itu.

Asep salah satu warga desa SidaMukti mengatakan." Untuk pencairan PKH sistem yang bener sesuai mekanisme progam resmi, pemerintah adalah" PKH,Bansos ,KKS pemerintah telah ,,menetapkan peraturan (Kementerian Sosial), yaitu pencairan harus melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia. 

Berikut adalah penjelasan mengenai tempat pencairan dan hukumnya:

Tempat Resmi Pencairan:
Bank Himbara: Penerima PKH yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat mencairkan dana melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau agen bank resmi seperti Agen BRILink/E-Warung.

Kantor Pos: 
Untuk daerah tertentu atau bagi penerima yang belum memiliki rekening bank, pencairan dapat dilakukan di Kantor Pos terdekat.
Diantar ke Rumah:Dalam kasus khusus, seperti di daerah terpencil atau untuk penerima yang memiliki keterbatasan fisik/lansia, petugas dari PT Pos Indonesia dan perangkat desa setempat dapat mengantarkan bantuan langsung ke rumah penerima.
Pencairan di Rumah Pribadi (Agen):

Pencairan dapat dilakukan di lokasi Agen BRILink atau E-Warung, yang sering kali berlokasi di rumah pribadi pemilik agen, asalkan agen tersebut adalah resmi dan memiliki izin dari bank penyalur. Agen resmi ini berfungsi sebagai perpanjangan tangan bank untuk melayani transaksi perbankan.
Yang tidak diperbolehkan adalah jika pencairan dilakukan secara tidak resmi oleh oknum yang bukan agen resmi, atau jika KKS dan PIN.

Penerima dikuasai oleh agen atau pihak lain (misalnya pendamping sosial atau oknum desa). Kartu KKS wajib dipegang dan dikelola sendiri oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk menghindari penyelewengan. 
Kesimpulan:
Pencairan di "rumah pribadi" diperbolehkan jika rumah pribadi tersebut berfungsi.

Sebagai lokasi resmi Agen BRILink atau E-Warung yang ditunjuk oleh bank penyalur dan prosesnya dilakukan secara transparan dengan KKS dipegang oleh KPM yang bersangkutan. Namun, jika yang dimaksud adalah pencairan yang tidak melalui mekanisme resmi atau melibatkan penguasaan KKS oleh pihak lain, maka hal tersebut melanggar aturan dan rawan penyelewengan.
Simak Mekanisme Penyaluran PKH 2025 Agar Tak Salah Data
 Kemensos menegaskan bahwa penyaluran PKH dilakukan melalui empat tahap dalam satu tahun, yaitu setiap tiga bulan sekali. Penyaluran dilakukan secara  menyeluruh
Kesimpulan tidak di benarkan di lakukan pencairan di rumah peribadi,kalu tanpa di sertai rekomendasi atau ijin resmi dari pemerintah,yang telah di sah kan
Pungkasnya "Asep

Reporter: M.Sutisna