Hak Jawab Pendamping PKH Dinilai Kontradiktif, Dugaan Penggiringan Semakin Terang.

Hak Jawab Pendamping PKH Dinilai Kontradiktif, Dugaan Penggiringan Semakin Terang.

Justice-post.com
Pandeglang-Banten / Usai sorotan publik atas dugaan penggiringan pencairan PKH di Desa Cimoyan, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang, oknum pendamping PKH akhirnya memberikan hak jawab. Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru dan dianggap kontradiktif.

Dalam klarifikasinya, pendamping PKH menyatakan bahwa dirinya tidak menggiring dan tidak memaksa KPM, serta pencairan di satu titik terjadi karena adanya permintaan dari BPD setempat.

"Boleh mencairkan dimna saja. Ada pun terkait soal pencairan di satu titik yang dilaksanakan di kantor desa karena adanya konfirmasi dari Ketua BPD dan Sekretaris BPD meminta untuk dilakukan pencairan di satu titik mengingat cuaca dan kondisi KPM. Makanya saya tidak merasa menggiring,” tulis pendamping PKH tersebut melalui pesan WhatsApp. 

Namun pernyataan tersebut tidak menjawab inti persoalan yang dipersoalkan masyarakat. Kenapa titik pencairan hanya diarahkan kepada satu pelaku usaha (satu agen Brilink) dan tidak memberi ruang bagi UMKM lain?

Bahkan oknum pendamping mengakui bahwa Brilink yang hadir di satu titik dihadirkan oleh BPD, dan dirinya menerima serta mengkoordinasikan pelaksanaan pencairan tersebut, hingga akhirnya dihentikan setelah menuai kritik.

Sekjend AWDI DPC Pandeglang, Jaka Somantri, menilai hak jawab tersebut justru menguatkan dugaan bahwa pendamping turut berperan dalam pembiaran monopoli pencairan.

“Pendamping PKH itu ujung tombak kontrol dan pengawasan. Kalau ada monopoli, dia yang harus menghentikan, bukan membiarkan. Tidak bisa hanya beralasan diarahkan oleh BPD,” tegas Jaka, Selasa (11/11/2025).

Jaka menilai narasi pendamping yang menyebut tugasnya hanya koordinasi adalah bentuk cuci tangan, padahal peran pendamping jelas melindungi hak KPM dan memastikan penyaluran sesuai Pedum.

"Pernyataan yang Saling Bertolak Belakang dalam klarifikasinya, oknum pendamping menyebut, bahwa KPM bebas mencairkan dimana saja namun tetap diarahkan ke satu titik pencairan di kantor desa. Sudah banyak KPM mencairkan di Brilink lain sebelumnya, namun setelah sosialisasi, pencairan hanya terkonsentrasi pada satu agen Brilink," ujarnya

Fakta-fakta ini memperlihatkan ada upaya intervensi dalam pelaksanaan penarikan, meski bahasa yang digunakan pendamping terkesan normatif dan defensif.

AWDI menilai perlu pendalaman lebih jauh, terutama terkait penunjukan satu agen Brilink yang difasilitasi pemerintah desa.

“Kenapa hanya satu agen Brilink? Siapa yang mendapatkan keuntungan? Apa dasar hukumnya? Ini wajib diusut,” tegas Raeynold.

Selain itu, sejumlah KPM mengaku adanya kekhawatiran bantuan dihentikan jika tidak mengikuti arahan pendamping PKH saat pencairan.

AWDI meminta Inspektorat, Dinas Sosial, dan APH segera turun melakukan investigasi, karena dugaan keterlibatan oknum pendamping dan oknum BPD memperlihatkan adanya potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penyaluran bansos negara.


Raey