Diduga Bank Emok Berkedok Koperasi Marak Beredar Di Kabupaten Pandeglang.
Justice-post.com
Pandeglang-Banten / Team investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI)
Menyoal kebijakan dan prosedur yang di lakukan oleh para bank emok yang saat ini sudah menjamur di kabupaten Pandeglang provinsi Banten.
Disinyalir menyebabkan masyarakat banyak yang terjebak oleh sistem yang di lakukan Rentenir berkedok koperasi.
M.Sutisna selaku salah satu tim investigasi GWI berharap
Kepada pemerintah kabupaten Pandeglang Banten untuk segera melakukan sidak atau lakukan evaluasi langsung kelapangan untuk memastikan
Dugaan praktik,yang di lakukan oleh perusahaan yang diduga berkedok koperasi
Yaitu yang sering di sebut di kalangan masyarakat adalah bank emok.
Padahal jelas bahwa hukum di indonesia, tidak ada undang-undang spesifik yang mengatur atau melegalkan "bank rentenir atau praktek rentenir.
Rentenir berkedok koperasi,(pemberi pinjaman uang dengan bunga yang sangat tinggi) beroperasi di luar sistem perbankan resmi dan sering kali tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Beberapa landasan hukum terkait praktik pinjam meminjam uang di Indonesia:
Aspek Hukum Perdata
Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):
Perjanjian pinjam meminjam uang dengan bunga tinggi tidak diperbolehkan, Sebagai bentuk kesepakatan perdata antara pemberi pinjaman dan peminjam.
Pasal 1765 KUHPerdata:
Tidak memperbolehkan memperjanjikan bunga tinggi dalam pinjaman, uang atau barang lain yang habis karena pemakaian.
Pembatasan Bunga:
Tidak ada aturan pasti mengenai besaran bunga maksimum yang diperbolehkan dalam peraturan perundang undangan.
Perundang-undangan saat ini Pembatasan bunga yang terlampau tinggi sebelumnya hanya dikenal dalam Woeker-ordonantie 1938 (Ordonansi Tahun 1938 tentang Praktik Lintah Darat) yang sudah tidak berlaku efektif lagi.
Penyitaan Jaminan: Rentenir tidak diperbolehkan menyita barang jaminan secara sepihak. Penyitaan hanya dapat dilakukan jika ada izin atau penetapan dari pengadilan melalui proses gugatan perdata.
Aspek Hukum Pidana dan Perbankan
Usaha Tanpa Izin: Rentenir tidak dapat disamakan dengan "bank gelap" atau tindak pidana perbankan, karena bank gelap.
Didefinisikan sebagai pihak yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin OJK/Bank Indonesia, yang merupakan perbuatan yang dilarang.
Kualifikasi Pidana: Perbuatan
meminjamkan uang dengan bunga tinggi (praktik rentenir) itu sendiri bukanlah tindak pidana perbankan. Namun, tindakan rentenir dapat dijerat secara pidana jika ada unsur penipuan (Pasal 378 KUHP), penggelapan (Pasal 372 KUHP), atau perbuatan melawan hukum lainnya, terutama terkait cara( penagihan) yang melanggar hukum atau pemalsuan dokumen.
Peran OJK
Pengawasan: OJK mengawasi lembaga jasa keuangan resmi (bank, koperasi simpan pinjam yang terdaftar) dan melarang masyarakat menggunakan jasa pinjaman dari rentenir karena beroperasi di luar pengawasan resmi.
Program: OJK juga memiliki program "Kredit Melawan Rentenir" untuk menyediakan alternatif pinjaman yang sah dan terjangkau bagi masyarakat.
Secara ringkas, tidak ada undang-undang yang melegalkan "bank rentenir" di Indonesia.
Praktik tersebut berada di ranah hukum perdata, namun pelaksanaannya seringkali melanggar norma hukum dan etika, serta tidak berada di bawah regulasi perbankan atau OJK.
Berurusan dengan Rentenir adalah pemberi pinjaman uang tanpa izin yang kerap menyasar keluarga berpendapatan rendah atau mereka yang sedang mengalami masa sulit.
Juwen











