WARGA GERAM: TOKO KOSMETIK DI SERPONG DIDUGA JUAL OBAT KERAS TRAMADOL, APH DIMINTA TINDAK TEGAS
TANGERANG SELATAN, 6 JUNI 2026 – Warga sekitar Jalan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan resah. Sebuah toko yang beroperasi sebagai toko kosmetik diduga menjual obat keras daftar G jenis tramadol. Temuan ini mencuat Kamis, 4 Juni 2026, setelah tim media melakukan sosial kontrol terkait maraknya peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, toko tersebut diduga beroperasi mulai pukul 07.00-09.00 WIB. Saat dikonfirmasi, seorang penjaga toko yang menyebut namanya Ahmad menyampaikan dirinya hanya sebagai penjaga. Ia juga menyebut nama pemilik dan adanya "uang koordinasi" kepada pihak lain. GWI catat: semua pengakuan ini masih sebatas keterangan sepihak dan perlu pendalaman lebih lanjut oleh APH.
APA KATA HUKUM? :
1. TRAMADOL = OBAT KERAS DAFTAR G
Tramadol termasuk obat keras yang peredarannya diatur ketat. Sesuai aturan, hanya boleh diperoleh dengan resep dokter dan melalui jalur distribusi resmi seperti apotek berizin.
2. ANCAMAN PIDANA JELAS
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435:
"Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras yang tidak memiliki izin edar dipidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000"_.
*Pasal 436:* Untuk obat tanpa izin edar, ancamannya penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.
Catatan GWI: Pasal ini berlaku jika terbukti tanpa izin edar/resep. Statusnya masih "diduga".
3. SUARA AHLI + TUNTUTAN WARGA
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, menyoroti peredaran obat keras ini. Kepada media, beliau meminta Kemenkes melalui Kadinkes Banten + Kadinkes Tangerang Raya untuk menelusuri, serta meminta Kapolda Banten, Kapolres Tangerang Selatan, Kasat Narkoba, dan Intel Buser untuk menindak pedagang obat keras tanpa izin, baik yang berkedok toko kosmetik, toko obat, maupun apotek.
Warga sekitar pun geram dan meminta Aparat Penegak Hukum - APH bergerak cepat. Mereka khawatir dampaknya, terutama bagi generasi muda.
PRINSIP JURNALISTIK PENA RAKYAT:
DUKUNG SAAT BENAR = Apresiasi toko/obat yang jual sesuai aturan dan resep.
*INGATKAN SAAT SALAH* = Sampaikan temuan ke APH untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
Kami serahkan sepenuhnya kepada Polres Tangerang Selatan, BBPOM Serpong, dan Dinkes untuk melakukan penyelidikan, uji laboratorium, dan penindakan jika terbukti melanggar hukum. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
Tim media menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan akan menyampaikan temuan kepada Mabes Polri dan Divisi Propam Polri agar pengawasan peredaran obat keras di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan diperketat.
M.Sutisna











