Diduga Langgar Perpres dan Perbup, DPC AMIRA Kembali Laporkan 11 SPPG di Pandeglang Ke BGN
Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pimpinan Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (DPC AMIRA) Kabupaten Pandeglang kembali melayangkan surat laporan pengaduan ke Badan Gizi Nasional (BGN). Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh 11 Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) atau dapur umum Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten.
Ketua DPC AMIRA Pandeglang, Rohikmat, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menyelamatkan program strategis nasional agar tidak dijadikan ajang bancakan dan ladang bisnis ilegal oleh oknum tertentu. Berdasarkan investigasi di lapangan, DPC AMIRA kebali menemukan enam poin pelanggaran fatal yang menabrak petunjuk teknis (juknis) BGN serta regulasi negara.
Aroma penyimpangan tercium menyengat dari sisi legalitas dan keadilan ekonomi. Sebanyak 11 SPPG di Pandeglang diduga melakukan pelanggaran massal terhadap Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025. Alih-alih menghidupkan ekonomi rakyat dengan melibatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal, pasokan bahan makanan justru diduga dimonopoli oleh beberapa supplier tertentu saja.
Tak kalah mengejutkan, legalitas fisik puluhan bangunan dapur MBG ini diduga bodong alias ilegal, apalagi di SPPG Sobang Yayasan Sobang Berkah Sosial, dapur MBG menyatu dengan tempat tinggal yang masih di isi. AMIRA mensinyalir bangunan-bangunan tersebut tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang sah sesuai Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 67 Tahun 2024. Bahkan, luas lahan dan gedung yang digunakan dituding mencurangi standar baku juknis BGN.
Lajut Ketua DPC AMIRA Pandeglang, Rohikmat, menyatakan tidak akan tinggal diam melihat program prioritas pemerintah pusat diacak-acak di daerahnya.
"Program Makan Bergizi Gratis ini adalah pilar penting Asta Cita Presiden Prabowo untuk membangun sumber daya manusia sekaligus menghidupkan ekonomi rakyat di tingkat bawah. Namun, kami menemukan kembali di 11 SPPG diduga kuat mengangkangi aturan, mulai dari perizinan gedung yang tidak jelas, amdal yang diabaikan, hingga dugaan monopoli oleh beberapa supplier yang menyingkirkan UMKM lokal. Kami minta Kepala BGN segera turun tangan, periksa, dan kunci atau suspend operasional dapur-dapur bermasalah ini sebelum dampaknya merugikan masyarakat luas," tegas Rohikmat dalam keterangannya, Kamis (11/06/2026).
Sorotan tajam juga mengarah pada aspek kesehatan. Dokumen Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari 11 SPPG tersebut diduga cacat hukum karena dimanipulasi dan tidak sesuai dengan realitas sanitasi di lapangan. Lebih ngeri lagi, operasional dapur-dapur skala besar ini disinyalir belum memiliki sertifikasi keamanan pangan internasional seperti HACCP, ISO 22000, serta ISO 45001 (K3).
Kondisi lingkungan sekitar dapur pun terancam. AMIRA membeberkan indikasi bahwa pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan sistem pembuangan sampah di 11 SPPG tersebut dilakukan serampangan dan melanggar aturan lingkungan hidup.
Menyikapi kekacauan massal ini, DPC AMIRA Pandeglang menuntut Kepala Badan Gizi Nasional cq. Kareg SPPI Provinsi Banten untuk segera:
Gembok Sementara (Suspend): Menghentikan total operasional 11 SPPG bermasalah di Pandeglang demi hukum.
Audit Investigatif Supplier: Mengusut tuntas aliran dana dan kontrak supplier yang diduga memonopoli proyek makanan.
Sita Dokumen & Cek Fisik: Memeriksa langsung ke lapangan terkait keabsahan PBG, SLF, IPAL, luas bangunan, serta validitas sertifikat HACCP, ISO, dan SLHS.

Dalam laporan resminya, AMIRA melampirkan daftar lengkap 11 SPPG di Kabupaten Pandeglang yang terindikasi melakukan pelanggaran massal
1. SPPG Pandeglang, Sobang, Sobang Yayasan Sobang Berkah Sosial
2. SPPG Pandeglang, Kaduhejo, Sukasari Yayasan Sobang Berkah Sosial
3. SPPG Pandeglang, Menes, Purwaraja Yayasan Bina Generasi Anak Negeri
4. SPPG Pandeglang, Mandalawangi, Pandat Yayasan Tri Tunggal Nusantara
5. SPPG Pandeglang, Mandalawangi, Sinarjaya Yayasan La Tanza Sejahtera
6. SPPG Pandeglang, Picung, Kadupandak Yayasan Leuit Abhiparya Nawasena
7. SPPG Pandeglang, Pandeglang, Kabayan Yayasan Primaland Peduli Umat
8. SPPG Pandeglang, Cimanuk, Batubantar Yayasan Citra Bakti Banten
9. SPPG Pandeglang, Cibaliung, Cibingbin Yayasan Permadani Rahayu
10. SPPG Pandeglang, Munjul, Gunungbatu Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia
11. SPPG Pandeglang, Cibitung, Cikadu Yayasan Darul Kirom
Hingga berita ini dimuat, kasus ini menjadi sorotan hangat warga Pandeglang. Publik kini mendesak dan menunggu tindakan nyata dari pihak Badan Gizi Nasional (BGN) dan Satgas MBG Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. (Red











