PRDAM dan GOW-Banten Desak Negara Hadir, Kekerasan Perempuan dan Anak di Pandeglang Dinilai Darurat
PANDEGLANG – Gelombang desakan terhadap penguatan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Pandeglang kembali menguat. Pergerakan Pemuda Munjul (PRDAM) secara tegas meminta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Pandeglang untuk tidak sekadar menjadi lembaga administratif, melainkan benar-benar hadir hingga ke pelosok desa dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual maupun Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Minggu (07/06/2026).
Ketua PRDAM, Muktaf Sulaeman, menilai maraknya kasus kekerasan seksual dan KDRT dalam beberapa tahun terakhir merupakan tamparan keras bagi pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, lemahnya pengawasan, minimnya edukasi, serta lambannya respons terhadap laporan masyarakat menjadi faktor yang membuat kasus serupa terus berulang.
“Jangan sampai negara kalah cepat dengan pelaku kekerasan. DP2KBP3A harus hadir sampai ke akar rumput, bukan hanya menunggu laporan di kantor. Pengawasan, penyuluhan, hingga pendampingan korban harus dilakukan secara nyata dan berkelanjutan,” tegas Muktaf.
Ia menegaskan bahwa kekerasan seksual tidak lagi bisa dipandang sebagai persoalan pribadi atau urusan rumah tangga semata. Dampaknya tidak hanya menghancurkan masa depan korban, tetapi juga meninggalkan trauma berkepanjangan yang memengaruhi kehidupan sosial masyarakat.
Menurutnya, selama perlindungan terhadap korban masih lemah dan akses pengaduan belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat, maka perempuan dan anak di daerah terpencil tetap berada dalam posisi rentan.
PRDAM juga mendesak Kejaksaan Negeri Pandeglang dan Polres Pandeglang untuk terlibat aktif dalam membangun sistem pengawasan terpadu hingga tingkat desa. Kolaborasi lintas lembaga dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar penanganan kasus berjalan cepat, transparan, dan memberikan efek jera kepada pelaku.
“Jika pengawasan hanya dilakukan di pusat kota, maka banyak korban di pelosok yang akhirnya memilih diam karena takut, malu, atau tidak tahu harus mengadu ke mana. Negara harus hadir di tengah ketakutan mereka,” ujarnya.
Muktaf turut menyoroti masih kuatnya budaya menutupi kasus kekerasan demi menjaga nama baik keluarga. Menurutnya, budaya bungkam justru menjadi benteng perlindungan bagi pelaku dan membuat korban kehilangan kesempatan memperoleh keadilan.
“Selama masyarakat masih memilih diam, pelaku akan merasa aman. Sudah saatnya keberanian melapor menjadi gerakan bersama untuk memutus mata rantai kekerasan,” katanya.
Senada dengan itu, Koordinator Gabungan Organisasi Wartawan Banten (GOW-Banten), Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak harus menjadi perhatian serius seluruh unsur pemerintah. Ia menilai tidak boleh ada pembiaran terhadap kasus-kasus yang terus bermunculan di tengah masyarakat.
“Kasus kekerasan seksual dan KDRT bukan sekadar angka statistik. Di balik setiap kasus ada masa depan korban yang hancur dan hak-hak kemanusiaan yang dirampas. Pemerintah daerah harus menunjukkan keberpihakan yang nyata, bukan hanya sebatas program dan seremonial,” tegas Raeynold.
Ia menilai penguatan fungsi pengawasan hingga tingkat desa merupakan langkah penting untuk memastikan setiap korban mendapatkan akses perlindungan dan pendampingan yang layak.
“Jangan sampai korban merasa sendirian menghadapi persoalannya. Ketika masyarakat berani melapor, negara harus hadir memberikan perlindungan, bukan justru membiarkan korban berjuang sendiri mencari keadilan,” ujarnya.
Raeynold juga mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari infrastruktur yang berdiri megah, tetapi dari kemampuan pemerintah menjamin rasa aman bagi masyarakat, terutama perempuan dan anak yang menjadi kelompok paling rentan.
“Pembangunan yang berhasil bukan hanya soal jalan yang mulus atau gedung yang megah. Ukurannya adalah ketika perempuan dan anak merasa aman dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Jika masih banyak korban kekerasan yang takut bersuara, maka ada pekerjaan besar yang belum diselesaikan,” tandasnya.
PRDAM dan GOW-Banten berharap seluruh pihak, mulai dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, hingga organisasi sosial, dapat bersinergi membangun sistem perlindungan yang lebih kuat dan responsif. Mereka menegaskan bahwa Pandeglang tidak boleh menjadi tempat yang memberikan ruang bagi pelaku kekerasan, melainkan harus menjadi daerah yang berdiri di garis depan dalam melindungi perempuan dan anak.
“Pandeglang tidak cukup dibangun dengan jalan dan gedung semata. Daerah ini harus dibangun dengan rasa aman, keadilan, dan keberpihakan terhadap korban. Jika perempuan dan anak masih hidup dalam ketakutan, maka pembangunan belum sepenuhnya berhasil,” pungkas Muktaf."
Penulis : Team/red











