GOW-Banten Soroti Dugaan SMKN 18 Abaikan Hak Siswa 

GOW-Banten Soroti Dugaan SMKN 18  Abaikan Hak Siswa 

Dugaan SMK 18 Pandeglang Paksakan Terima Murid Sebanyak-banyaknya Tanpa Melihat Kapasitas RKB Jadi Sorotan GWI

Pandeglang-Banten / Ruang kelas berfungsi sebagai tempat utama kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka, tempat berinteraksi sosial antara siswa dan guru, serta wadah yang aman dan terstruktur untuk mengembangkan potensi akademik, karakter, serta kreativitas siswa. Ruang kelas yang baik mendukung proses pembelajaran yang efektif dan nyaman.


Sekolah tanpa ruang kelas yang layak melanggar hak siswa atas pendidikan yang aman dan nyaman, sering kali terjadi karena keterbatasan fasilitas atau sengketa, seperti kasus belajar di teras, musala, atau pelataran sekolah lain. Situasi ini memaksa siswa belajar dalam kondisi lesehan dan tidak kondusif. 

Dampak dan Fakta Terkait:
Kondisi Belajar: Siswa terpaksa belajar di teras, mushola, atau beralaskan terpal, yang mengganggu kenyamanan, terutama saat cuaca buruk.
Penyebab: Umumnya dikarenakan kurangnya ruang kelas untuk menampung rombongan belajar (rombel), sengketa lahan, atau ruang kelas yang rusak/tidak layak.
Dampak: Mengganggu konsentrasi belajar, menciptakan suasana tidak kondusif, dan berpotensi menurunkan kualitas pendidikan.
Tindakan: Sekolah biasanya mendesak pemerintah untuk segera melakukan perbaikan atau pembangunan ruang kelas tambahan. 

Kondisi ini merupakan pelanggaran serius terhadap standar sarana dan prasarana pendidikan yang seharusnya dipenuhi.

Dan sayangnya SMK 18 Pandeglang yang beralamat di Jl. Cibongkok-Pasireurih  Kecamatan. Cisata, Kabupaten Pandeglang, Banten
4,6 km diduga abaikan hak siswa jurusan ULP Pariwisata Dan Jurusan Kuliner dengan tidak adanya ruang kelas untuk kegiatan belajar mengajar dan hal itu dikeluhkan oleh para wali murid dan siswa.

Salah seorang wali murid yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan." Pihak sekolah dari awal anak kami masuk sekolah hanya janji belaka mau segera membangun ruang kelas baru, tetapi sampai saat ini belum juga terealisasi, Kasihan anak-anak dari kelas satu sampai saat ini anak saya kelas dua belum juga ada kelas buat belajar.

Beberapa siswa-siswi juga mengatakan." Ya kami melaksanakan aktivitas belajar di mushola, kalau hujan pak sepatu basah semua ucap beberapa siswa dengan nada memelas.

Lain halnya dengan salah seorang wali murid yang mengatakan." Jujur pak anak saya sudah kelas dua, Sekarang dia merengek pengen pindah tidak betah karena tidak ada ruang kelas, anak saya tidak kuat karena ini musim penghujan, Sedangkan kegiatan belajar mengajar di Mushola tetapi kan tanggung kalau mau pindah sudah kelas dua tutur wali murid yang tak mau disebutkan inisialnya.

Raeynold Kurniawan ketua Gabungannya Wartawan Indonesia (GWI) Pandeglang sekaligus kordinator 1 GOW-Banten (Gabungan Organisasi Wartawan Dan Lembaga Banten) mengatakan." kegiatan belajar mengajar di mushola karena tak ada gedung itu melanggar.


Permendikbud ristek No. 22 Tahun 2023 tentang Standar sarana dan prasarana.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (dan perubahannya), yang menjamin hak anak untuk mendapatkan pendidikan dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan layak. 
Sistem Informasi Kurikulum Nasional.

Dampak dari Pelanggaran Ini:
Proses belajar tidak kondusif: Siswa sering duduk bersila di lantai tanpa meja dan kursi, serta terganggu.

Hambatan Psikologis: Anak-anak merasa tidak nyaman dan sulit berkonsentrasi dalam belajar. Tegas Raeynold.

Masih Raeynold mengatakan." Kami meminta pihak dinas terkait ambil langkah tegas dan juga kami sudah layangkan surat permohonan konferensi pers dan audensi tetapi karena alasan pihak sekolah sedang ada kegiatan Diklat maka kami undur jadwal ulang dan kami pastikan bila dalam Audensi nanti pihak sekolah tidak hadir kami akan adakan aksi demo pungkas kordinator 1 GOW-Banten.

Kasi KCD Bidang SMK saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp terkait surat permohonan audensi tersebut ia mengatakan pihak Kepsek SMKN 18 lagi ada Diklat tutupnya

Sampai berita ini di terbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak SMKN 18 Pandeglang, Dan kami dari redaksi memberikan ruang selebar lebarnya bagi pihak SMKN 18 bila akan memberikan klarifikasinya.

Juwen