Dual Peran Iing Andri Supriadi: Antara Pengabdian dan Potensi Konflik Peran di Tubuh Karang Taruna Pandeglang.

Justice-post.com
Pandeglang / Posisi strategis Ketua Karang Taruna Kabupaten Pandeglang saat ini dijabat oleh Wakil Bupati Pandeglang, Iing Andri Supriadi. Keputusan tersebut menuai beragam tanggapan dari berbagai kalangan masyarakat, baik yang menilai langkah ini sebagai bentuk pengabdian ganda untuk kemajuan generasi muda, maupun yang memandangnya sebagai potensi tumpang tindih kepentingan antara jabatan politik dan organisasi sosial kepemudaan.
Bagi sebagian kalangan, keberadaan Iing Andri Supriadi di pucuk pimpinan Karang Taruna dianggap sebagai momentum positif. Sosok yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati itu dinilai mampu membawa jaringan, pengalaman birokrasi, serta pengaruh kebijakan untuk memperkuat peran Karang Taruna sebagai wadah pemberdayaan sosial dan ekonomi pemuda di tingkat kabupaten hingga desa.
Dengan kapasitasnya sebagai pejabat daerah, Iing dinilai dapat mendorong sinergitas antara pemerintah dan organisasi kepemudaan dalam berbagai program seperti penanggulangan pengangguran, pemberdayaan ekonomi kreatif, serta kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Ini adalah kesempatan emas agar suara pemuda bisa langsung tersampaikan kepada pemerintah daerah tanpa sekat birokrasi,” ujar salah satu tokoh pemuda Pandeglang.
Namun di sisi lain, sejumlah pihak menilai rangkap jabatan ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi independensi Karang Taruna sebagai organisasi sosial yang seharusnya netral dari kepentingan politik.
Sebagai Wakil Bupati, Iing memiliki tanggung jawab besar dalam menjalankan roda pemerintahan. Kekhawatiran muncul ketika posisi Ketua Karang Taruna dapat dijadikan alat politik atau justru menghambat kaderisasi generasi muda karena posisi strategisnya terlalu melekat pada jabatan pemerintahan.
Beberapa pengamat menilai bahwa idealnya posisi Ketua Karang Taruna diisi oleh figur muda yang fokus pada pengembangan sosial dan kepemudaan, bukan pejabat aktif yang memiliki beban administratif dan politik cukup tinggi.
“Karang Taruna harus menjadi ruang independen bagi pemuda, bukan perpanjangan tangan kekuasaan,” ungkap salah satu pemerhati organisasi sosial Pandeglang.
Menanggapi hal tersebut, Panji Nugraha, seorang pemuda sekaligus aktivis sosial Pandeglang, memberikan pandangan objektifnya mengenai dual posisi yang dipegang oleh Iing Andri Supriadi.
Menurutnya, keberadaan seorang pejabat publik di posisi strategis organisasi sosial bukanlah hal yang sepenuhnya salah, namun harus diimbangi dengan sikap profesional dan batas etik yang jelas.
“Saya melihat sisi positifnya, Iing punya kapasitas dan akses yang luas untuk mendorong program Karang Taruna agar lebih konkret dan berdampak langsung. Namun di sisi lain, penting bagi beliau untuk menjaga agar Karang Taruna tidak kehilangan ruh kemandirian dan semangat kritis pemudanya,” ujar Panji.
“Organisasi sosial seperti Karang Taruna harus tetap berdiri di atas kepentingan masyarakat, bukan politik. Jadi yang utama adalah bagaimana menjaga transparansi, membuka ruang kaderisasi, dan memastikan keputusan organisasi tidak dikendalikan oleh jabatan pemerintahan,” tambahnya.
Dengan dua peran penting yang diemban, tantangan besar bagi Iing Andri Supriadi adalah menjaga keseimbangan antara perannya sebagai pejabat publik dan ketua organisasi sosial. Transparansi, pembagian wewenang, serta pemberdayaan kader muda menjadi kunci agar dual peran tersebut tidak menimbulkan gesekan di internal maupun eksternal.
Apapun pandangannya, publik kini menaruh harapan agar kehadiran Iing di tubuh Karang Taruna tidak sekadar simbol jabatan, melainkan mampu membawa arah baru yang lebih progresif bagi peran pemuda Pandeglang dalam pembangunan sosial dan daerah.
Bahrudin.