GWI Sorot Dugaan Pelaksana Revitalisasi SDN Umbulan 2 Diduga Tak Sesuai RAB.

Justice-post.com
Pandeglang-Banten/ Dalam pelaksanaan pekerjaan Bantuan pemerintah program revitalisasi satuan pendidikan tahun 2025. Pekerjaan Revitalisasi satuan pendidikan SDN Umbulan 2 Desa Umbulan Kecamatan Cikeusik kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Sumber dana 686,700.000.- Sumber dana APBN 2025, Pelaksana: Panitia pembangunan satuan pendidikan (P2SP) Diduga dalam pengerjaannya ASJAD alias Asal jadi dan tak sesuai RAB.
Pasalnya." Saat tim investigasi Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPC pandeglang mendatangi lokasi pekerjaan pada Rabu/15/10/2025 terlihat jelas beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan secara menyeluruh, Terlihat berapa bagian struktur dinding seperti sisi Utara, selatan,hingga bagian tengah,diduga hanya tambal sulam dan sialnya pihak tim investigasi GWI tidak menemukan pihak konsultan pengawas di lokasi pekerjaan.
Dan parahnya lagi diduga P2SP yang seharusnya mengetahui detail teknis justru terkesan tidak transparan,Ketua komite sekaligus ketua panitia SDN Umbulan 2, Bahrudin saat di konfirmasi mengaku tidak mengetahui secara detail volume rehabilitasi ruang kelas baru,Dan sialnya lagi ia mengatakan." Tidak tahu menahu soal anggaran maupun teknis pembangunan, Justru penjelasan mengenai pembangunan disampaikan langsung oleh pihak kepala sekolah.
Raeynold Kurniawan ketua GWI DPC Pandeglang mengatakan." Pengelolaan anggaran revitalisasi sekolah oleh komisi anggaran harus dipegang oleh Satuan Pendidikan (sekolah itu sendiri) atau Panitia Pembangunan Sekolah yang dibentuk oleh Kepala Sekolah, yang bertindak sebagai penanggung jawab utama di tingkat pelaksana.
Berikut adalah rincian mengenai pihak yang terlibat:
Penanggung Jawab Formal dan Material: Kepala Sekolah adalah penanggung jawab formal dan material atas penggunaan dana yang diterima.
Pelaksana di Lapangan: Pelaksanaan fisik kegiatan revitalisasi dilakukan oleh Panitia Pembangunan yang dibentuk di sekolah atau melalui skema swakelola oleh satuan pendidikan, sesuai dengan petunjuk teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Peran Komisi Anggaran (DPRD/DPR): Komisi anggaran di tingkat pusat (Komisi X DPR) atau daerah (Komisi terkait di DPRD) memiliki peran dalam hal pengawasan, memastikan dana tersebut dialokasikan dalam APBN/APBD, dan memastikan program berjalan transparan dan akuntabel sesuai peraturan yang berlaku, namun mereka tidak secara langsung memegang atau mengelola dana pelaksanaan di lapangan.
Pengawasan Internal dan Eksternal: Pengawasan pelaksanaan program dan pengelolaan anggaran juga melibatkan berbagai pihak lain seperti Inspektorat Kementerian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Ombudsman RI, serta partisipasi masyarakat dan komite sekolah.
Prinsip utama dalam pengelolaan dana ini adalah transparansi dan akuntabilitas, dengan kewenangan pengelolaan berbasis manajemen sekolah (swakelola) untuk memastikan efisiensi dan kesesuaian dengan kebutuhan riil sekolah.Dan jelas kuat dugaan kami ada kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan SDN Umbulan 2 ini,Masa P2SP tidak mengetahui detail teknis dan komite tak tahu apa-apa berarti semua hanya diduga hanya wayang kepala sekolah,Buat apa P2SP di bentuk kalo semua hanya apa kata kepsek tegasnya.
Lanjut Raeynold mengatakan," Bagai mana pekerjaan akan maksimal dan sesuai RAB bila diduga sistem strukturnya sudah bekerja tak sesuai tupoksi dan tak mengetahui apa-apa,Dan kami pastikan akan kawal permasalahan ini singkat ketua GWI DPC Pandeglang tersebut.
Sampai berita ini di terbitkan pihak kepala sekolah SDN Umbulan 2 sendiri belum bisa di temui untuk diminta keterangannya.
Reporter: Isak