Tujuh Pendamping PKH Pandeglang Diduga Rangkap Penghasilan & Jabatan, DPC GWI Akan Layangkan Laporan Pengaduan Ke Kemensos

Tujuh Pendamping PKH Pandeglang Diduga Rangkap Penghasilan & Jabatan, DPC GWI Akan Layangkan Laporan Pengaduan Ke Kemensos

Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Banyak pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) di Kabupaten Pandeglang diduga menikmati gaji dari dua anggaran negara. Gaji dobel itu diperoleh sebagai pendamping PKH, Dosen, Perangkat Desa, Operator SMKN dan dari sertifikasi guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

Sedikitnya ada 7 pendamping PKH diduga menikmati gaji dobel selama beberapa tahun terakhir. Mereka tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pandeglang, dengan gaji sebagai pendamping PKH dan lainya.

“Dari penelusuran kami, mereka menikmati gaji karena dobel job (pekerjaan ganda). Gaji itu sama-sama bersumber dari APBN, APBD dan BOS Artinya negara menggaji satu orang sebanyak 2 kali,” ungkap Reaynold Kurniawan, Ketua DPC GWI Pandeglang, Sabtu (10/10/2025).

Gaji dobel berasal dari APBN dan APBD tersebut, ditegaskannya bisa memunculkan masalah dan sangat berpotensi terjadinya penyalahgunaan anggaran negara. Padahal dalam klausul dan ketentuan, menurutnya, pendamping PKH itu tidak boleh merangkap pekerjaan atau rangkap jabatan.

Disebutkan Reaynold, bila nama-nama itu masuk dalam Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag), Perangkat Desa dan dapodik yang digunakan untuk Sistem Pengendalian dan Pengawasan Internal PTK Kemenag secara online, Desa dan Dosen.

Registrasi Guru (NRG), sehingga tercatat sebagai guru bersertifikat dan tentu berhak mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG), Perangkat Desa yang jelas mendapatkan siltap juga sebagai dosen yang mendapatkan Sertifikasi Dosen (Serdos)

Hak itu Sesuai dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik, Nomor Induk Dosen dan Nomor induk Perangkat Desa.

Diungkapkan Reaynold, tiap bulan, mereka mendapat gaji dobel sekitar Rp. 3,9 sampai Rp. 7 juta atau bahkan bisa lebih besar.

Jumlah itu didapatkan dari gaji pendamping PKH tiap bulan dengan kisaran Rp2,4 hingga Rp3,1 juta, sedangkan TPG yang didapat minimal Rp1,5 juta per bulan, Serdos Rp. 5 juta dan Perangkat Desa 2.5 juta.

Dengan begitu, mereka diyakini telah menikmati gaji di luar ketentuan, karena mendapat alokasi dana dari dua kementerian berbeda, yakni Kementerian Sosial dan Kementerian Agama, Kemendagri dan Kemenristek Dikti.

Dobel job ini, kami temukan sudah terjadi sejak 2015 lalu. Sehingga ada double accounting alias anggaran ganda. Temuan ini sudah kami laporkan ke Dinsos, DPMPD dan Kemenag Kabupaten Pandeglang, agar ditelaah dan segera mengambil kebijakan,” ungkapnya.

Insya allah minggu ini kami akan sampaikan Laporan pengaduan ke Kemensos RI terkait dengan tujuh tenaga pendamping Sosial yang doble penghasilan dari tahun 2015. (Ira/Red)