Program Ketapang dari Dana Desa (DD) Desa Sodong Kacamatan Saketi Tahun 2024 Diduga Tidak Jelas

Program Ketapang dari Dana Desa (DD) Desa Sodong Kacamatan Saketi Tahun 2024 Diduga Tidak Jelas

Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Tahun 2024 Desa Sodong Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten dari Dana Desa diduga Realisasinya tidak jelas.

Pasalnya ketika Awak Media dan KAP-B, menemui salah Satu Warga Desa Sodong yang tidak mau disebutkan identitasnya, menurutnya sangat tahu Persis terkait dengan Program Ketapang yang ada di Desa Sodong tahun 2024.

Bahwa Program Ketapang dari Dana Desa Tahun 2024 dan Pemberdayaan yang di Alokasikan untuk (Bibit/Pakan/dst) Budidaya Ikan Nila Kurang lebih dengan anggaran kurang lebih Rp. 20 juta (Dua Puluh Juta) ungkapnya, Untuk Bantuan Budidaya Ikan Lele yang anggaranya hampir sama kurang lebih Rp.20 jutaan, menurutnya ikan lele dan Ikan Nila sudah tidak ada jelasnya.

E. Sutiawan, Ketua Presidium Kesatuan Aksi Peduli Banten (KAP-B) mengatakan seharusnya Anggaran Dana Desa Tahun 2024 Desa Sodong Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang Transpran dan diketahui oleh semua masyarakat, tapi sialnya Dalam realisasi program Dana Desa tersebut diduga tidak jelas.

Padahal Program ini bertujuan untuk meningkatkan konsumsi gizi pangan sesuai dengan permendes nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan.

Salah satu program unggulan Menteri Perdesaan yaitu ketahanan pangan. Dimana setiap desa yang ada di Indonesia ini wajib mengangarkan Dana Desa (DD) sebesar 20% dari total dana desa untuk program ketahanan pangan.

Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran Dana Desa untuk mendukung program ketahanan pangan, namun program tersebut dipergunakan oleh Kepala Desa dan Kolega diduga untuk keuntungan pribadi.

Masih kata E. Sutiawan, Anehnya, realisasi pada anggaran Dana Desa untuk Ketahahan Pangan di Desa Sodong tersebut tidak diketahui masyarakat dimana letaknya dan kelompoknya. sehingga diduga terjadinya penyelewengan anggaran yang berpotensi pada tindak pidana korupsi.

Dengan hal diatas, kami meminta kepada, Kejaksaan Negeri Pandeglang, Inspektorat, DPMPD, dan Pihak Kepolisian agar melakukan Uji Forensik terkait dengan dugaan-dugaan yang mengaraha ke tindak pidana korupsi.

Sampai berita ini di publikasikan Kepala Desa sodong belum bisa di hubungi untuk dipinta keterangan nya (Ira/Red)