Diduga Tidak Jelas Realisasinya, Program Ketapang Desa Pasir Panjang Kecamatan Picung Disoal KAP-B

Diduga Tidak Jelas Realisasinya, Program Ketapang Desa Pasir Panjang Kecamatan Picung Disoal KAP-B

Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Program Ketahanan Pangan (Ketapang) Tahun 2023 dan 2024 Desa Pasirpanjang Kecamatan Picung Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten dari Dana Desa (DF) diduga Realisasinya tidak jelas.

Pasalnya ketika Awak Media dan KAP-B, Mencoba Menemui Saudara (W) Selaku Matan Kepala Desa (Kades) Pasirpanjang, dikediamanya guna Konfirmasi terkait dengan Realisasi Anggaran Ketahana Pangan (Ketapang) Tahun 2023 beliau tidak ada di rumah, dan saat di hubungi lewat sambungan Telpon Whatsapp belum ada respon.

Mantaj PJs Kepala Desa Pasir Panjang Saudara (U) pun sampai saat ini belum bisa di pinta keterangnya.

Sementara itu Saudara (N) PJs Kepala Desa Pasirpanjang definitif, saat dihubungi lewat Telepon Whatsapp terkait dengan realisasi Dana Desa untuk Ketahan Pangan tahun 2024, menyampaikan ke Awak media bahwa itu oleh PJs yang lama saudara (U), nanti saya Koordinasi dulu paparnya.

Masih kata saudara (N) sesudah koordinasi dengan PJs yang lama saudara (U), menurut keterangnya bahwa Realisasi Ketapang Tahun 2024 itu ke bibit-bibitan, dan sudah di salurkan kepada masyarakat atau warga, kalau masalah berita silahkan beritakan saya hanya bisa menjelaskan, paparnya kepada awak media.

Hasan, Wakil Ketua Presidium Kesatuan Aksi Peduli Banten (KAP-B) menjelaskan kepada awak media, Padahal Program ini bertujuan untuk meningkatkan konsumsi gizi pangan sesuai dengan permendes nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan.

Salah satu program unggulan Menteri Perdesaan yaitu ketahanan pangan. Dimana setiap desa yang ada di Indonesia ini wajib mengangarkan Dana Desa (DD) sebesar 20% dari total dana desa untuk program ketahanan pangan.

Pemerintah Pusat telah mengalokasikan anggaran Dana Desa untuk mendukung program ketahanan pangan, namun program tersebut diduga dipergunakan oleh Kepala Desa, Mantan PJs, dan PJs untuk keuntungan pribadi.

Masih kata Hasan, Anehnya, realisasi pada anggaran Dana Desa untuk Ketahahan Pangan di Desa Pasirpanjang tersebut tidak jelas Peruntukanya dan manfaatnya untuk masyarakat. sehingga diduga terjadinya penyelewengan anggaran yang berpotensi pada tindak pidana korupsi.

Dengan hal diatas, kami meminta kepada, Kejaksaan Negeri Pandeglang, Inspektorat, DPMPD, dan Pihak Kepolisian agar melakukan Uji Forensik terkait dengan dugaan-dugaan yang mengaraha ke tindak pidana korupsi.

Sampai berita ini di publikasikan mantan Kepala Desa Pasirpanjang belum bisa di hubungi untuk dipinta keterangan nya (Ira/Red)