Sengketa Pembebasan Lahan Memanas  Warga Pasang Plang Dan  Portal, APH Diminta Usut Dugaan Praktek Mafia Tanah

Sengketa Pembebasan Lahan Memanas  Warga Pasang Plang Dan  Portal, APH Diminta Usut Dugaan Praktek Mafia Tanah

Pandeglang, 14 Mei 2026 – Proses pembebasan lahan di Desa Cimanis, Kecamatan. Sobang, Kabupaten. Pandeglang, Banten, memanas setelah warga memasang plang kepemilikan dan portal di lokasi yang disengketakan. Aksi ini merupakan bentuk protes atas proses yang dinilai tidak transparan dan belum adanya kesepakatan ganti rugi yang adil.

Pemasangan plang dan portal menyebabkan akses ke lokasi terhambat. Warga menegaskan langkah tersebut diambil untuk mempertahankan hak atas tanah mereka sampai ada kepastian hukum.

“Warga berharap pemerintah dan APH segera turun tangan. Tanah kami diklaim sepihak oleh pihak yang diduga sebagai mafia tanah,” ujar Heri R, narasumber.

Warga menduga PT Dewa Agri melakukan penyerobotan lahan milik warga Desa Cimanis. Hingga saat ini, kedua pihak masih bersikukuh dengan klaim masing-masing. Kasus ini sudah menjadi sorotan publik dan masuk pemberitaan media nasional.

Warga meminta Aparat Penegak Hukum [APH] dan Pemkab Pandeglang segera melakukan mediasi terbuka serta mengusut dugaan praktik mafia tanah agar persoalan tidak berlarut dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat.

Dasar Hukum yang Disorot Warga & Publik:

1. Pasal 385 KUHP – Tentang penyerobotan tanah milik orang lain dengan memindahkan batas atau menguasai tanpa hak. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
2. *Pasal 167 KUHP* – Tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin yang dapat dipidana kurungan.
3. *UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum – Pasal 33 menegaskan ganti rugi harus disepakati berdasarkan musyawarah. Jika tidak ada kesepakatan, proses tidak boleh dilanjutkan secara sepihak.
4. Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah – Menjadi dasar bagi APH untuk menindak praktik penguasaan lahan secara melawan hukum.

Warga berharap APH dan Pemkab Pandeglang segera memanggil pihak-pihak terkait, memeriksa dokumen kepemilikan, dan memastikan proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

M.Sutisna