Ketua Poktan Bunga Sri Desa Banyuasih Kecamatan Cigeulis Diduga Merangkap Jabatan Sebagai ASN PPPK SDN Banyuasih 02, Tapi Tetap Diberikan Rekom Program 2024
justice-post.com, Pandeglang, Banten | Seorang ASN PPPK yang menjabat sebagai Guru di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Banyuasih 02 diwilayah Kormin Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang Propinsi Banten, diduga nyambi atau rangkap jabatan sebagai Ketua Kelompok Tani (Poktan) Bunga Sri Desa Banyuasih Kecamatan Cigeulis.

Sedangkan dalam Peraturan, Perangkat ASN tidak diperbolehkan menjadi pengurus Kelompok Tani. Menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016, Pengurus Kelompok Tani tidak boleh berstatus sebagai Aparat/PNS/Pamong Desa.

Kelompok tani adalah kumpulan Petani yang bersatu untuk mencapai tujuan bersama dalam Bidang Pertanian, Kelompok Tani berfungsi sebagai wadah untuk berbagi informasi, teknologi, dan sumber daya.
Pasalnya ketika Awak Media menghubungi salah satu warga Desa Banyuasih yang namanya minta tidak di sebutkan, bertujuan menanyakan hal terkait dengan Status Ketua Kelompok Tani (Poktan) Bunga Sri Saudara Pudin, "Benar pak bahwa, Kelompok Tani (Poktan) Bunga Sri Sejahtera Desa Banyuasih Kecamatan Cigeulis mendapat bantuan Perpompaan, dari Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan Kabupaten Pandeglang 2024. jelasnya kepada justice-post.com.
Dengan hal diatas, Kami meminta kepada Dinas Terkait dan APH agar segera mengepaluasi dan memeriksa Ketua Poktan Bunga Sri Desa Banyuasih Kecamatan Cigeulis, sekaligus Guru PPPK Sekolah Dasar Negeri Banyuasih 02 Kecamatan Cigeulis, dan Pj. Kades Banyuasih juga Korluh Cigeulis yang telah memberikan rekomendasi kepada Poktan Bunga Sri untuk mendapatkan bantuan Pompanisasi Tahun 2024, padahal jelas ketua Poktan Bunga Sri melanggar peraturan, kepada APH untuk turun kelapangan karena diduga Ketua Poktan Bunga Sri, Korluh Cigeulis dan Pj. Kades Banyuasih malakukan Tindak Pidana KKN, karena diduga merangkap Jabatan yang semuanya dibiyayai Oleh angaran Negara,
Sampai berita ini di terbitkan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan (DPKP) Kabupaten Pandeglang dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Pandeglang belum bisa dimintai keteranganya. ungkapnya. (Eki/Red)










