GWI Soroti Pekerjaan Kegiatan Irigasi DI Cilembur Diduga Tak Sesuai SOP Dan Merusak Alam
 
                                Justice-post.com
Pandeglang, tujuan kegiatan irigasi tak lain, agar para petani dapat memanfaatkan air guna mengairi persawahannya.
Daerah Irigasi (DI) Cilembur, mengaliri beberapa hektar sawah yang ada di kawasan wilah kecamatan Karang Tanjung.
Dan anehnya, kegiatan yang harusnya menggunakan batu belah matrial, tapi diduga menggunakan batu kali.
Hal tersebut juga jadi sorotan media, dan organisasi wartawan Gabungnya Wartawan Indonsesia (GWI).
Menurut Ketua GWI Kabupaten Pandeglang Raeynold mengatakan, jika kegiatan tersebut sudah menyalahi aturan," pertama dalam kegiatan tidak terlihat papan informasi, bahkan kami menduga adanya bakal pemasangan batu kali yang sudah disusun," ujar ketua GWI Senin 27/10/2025.
Pihaknya juga akan melakukan kajian dan sekaligus mengkonfirmasi kepada Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Cidurian," kami akan kaji bersama bagian tim kami dan sementara hasil yang kami temukan seperti ini, dan kami juga akan melakukan konfirmasi terhadap regulasinya kepada pihak BBWSCC," ungkapnya.
Dalam kegiatan tersebut juga di bagi 2 titik bersebelahan," ini ada 2 titik kegiatan yang sama satu paket, menurut informasi ada yang 500 M dan 700 M kami akan dalami persoalan ini," tuturnya
Menurut aturan Jika kegiatan irigasi mengambil batu material dari kali langsung, maka perlu diperhatikan beberapa, 1 Pastikan bahwa kegiatan pengambilan batu dari kali telah mendapatkan izin lingkungan yang diperlukan dari pemerintah setempat atau instansi terkait Dan jelas itu akan merusak ekosistem alam.
Dampak Lingkungan Pastikan bahwa kegiatan pengambilan batu tidak menimbulkan dampak lingkungan yang signifikan, seperti perubahan aliran sungai, erosi, atau kerusakan habitat.
Kuantitas dan Kualitas Pastikan bahwa kuantitas dan kualitas batu yang diambil sesuai dengan kebutuhan proyek dan tidak melebihi kapasitas sungai.
Dalam hal ini, beberapa peraturan yang perlu diperhatikan adalah:
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009* tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012* tentang Izin Lingkungan.
Peraturan Daerah tentang pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di daerah setempat.
Pastikan untuk mematuhi semua peraturan dan standar yang berlaku untuk kegiatan pengambilan batu dari kali. Data di lansir dari sumber terpercaya.
Dan sampai berita ini di terbitkan pihak pelaksana belum menjawab konfirmasi awak media via pesan WhatsApp
Juwen/ Rud
 
                        
 Rary123
                                    Rary123                                 
            
             
            
             
            
             
            
             
            
             
            
            









 
            
             
            
             
            
             
            
            