Sesudah Lakukan Penyalahgunaan Wewenang, Kepsek Pasirtenjo 2 Diduga Lakukan Pelanggaran Etik Berat, DPC Amira Audiensi Dindikpora Pandeglang

Sesudah Lakukan Penyalahgunaan Wewenang, Kepsek Pasirtenjo 2 Diduga Lakukan Pelanggaran Etik Berat, DPC Amira Audiensi Dindikpora Pandeglang

Justice-post, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang, Melayangkan Surat Permohonan Audiensi ke Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah raga Kabupaten Pandeglang terkait Dugaan Pelanggaran Etik Berat AB Oknum Kepala Sekolah SDN Pasirtenjo 2. Audiensi ini menyusul dugaan penyalahgunaan wewenang serta fasilitas negara yang dilakukan oleh kepala sekolah tersebut, juga terkait dugaan Etik Berat yang dilakukannya.

DPC Amira menilai, jabatan kepala sekolah seharusnya menjadi teladan dalam integritas dan etika, bukan justru disalahgunakan demi kepentingan pribadi.

Dugaan kuat praktik penyalahgunaan fasilitas negara yang dilakukan oleh kepala sekolah telah merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan, juga tidak lama dari kejadian tersebut AB Oknum Kepala Sekolah Pasirtenjo 2 diduga lakukan pelanggaran Etik berat.

“Kasus ini tidak boleh dibiarkan. Jika dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pendidikan di Pandeglang. Kami mendesak agar Bupati Pandeglang dan Dindikpora segera bertindak tegas mencopot jabatan kepala sekolah yang bermasalah,” tegas Rohikmat selaku Ketua DPC Amira Pandeglang.

Sebagai bentuk keseriusan, DPC Amira akan laksanakan Audiensi Kamis Besok di Kantor Dindikpora agar Oknum Kepsek tersebut diberikan Sangsi Etika yang berat.

DPC Amira Pandeglang menegaskan bahwa keberpihakan terhadap dunia pendidikan harus dimulai dari keberanian menindak tegas oknum-oknum yang mencederai amanah dan Pelanggaran Etik.

Dugaan Pelanggara etik berat yang dilakukan Oknum Kepsek Pasirtenjo 2 yang kami soal, guna mencari titik terang permasalahan yang sedang bergulir di masyarakat Kecamatan Munjul dan Sindangresmi.

“Pendidikan tidak boleh dipimpin oleh mereka yang menyalahgunakan jabatan dan diduga melakukan pelanggaran etik berat Jika tidak segera dicopot dan di tindak, maka kami akan layangkan Laporan ke APH dan BKN” tutupnya. (Ira/Red)