DPMPD berdalih! Abun Beserta Sejumlah Masyarakat Di kecamatan Sukaresmi Nuntut Hak Dan Pertanyakan Dugaan Penyimpangan Dana Desa.

Justice-post.com
Pandeglang-Banten/ DPMPD kabupaten Pandeglang Banten berdalih di saat di konfirmasi oleh pihak Abun tentang pemberhentian dirinya selaku Kadus desa Sidamukti kecamatan Sukaresmi Pandeglang- Banten .
BPMPD,mengatakan Melawati teleponnya di saat di konfirmasi ,
Bahwa pihak DPMPD
Terkait pemberhetian Abun ,kami hanya
menerima rekomendasi dari kepala desa pengangkatan Kadus baru tanpa di sertai rekomendasi Pemberhentian Kadus yang lama adalah atas nama abuan
Sehingga pihak DPMPD
Ada delik melempar ke pihak kecamatan, Seharusnya memang kalau presedur yang bener terkait pemberhentian itu harus ada rekom dari pihak kecamatan
Ujarnya: pihak BPMPD
Dan di saat di pertanyakan terkait aturan dan UUD tentang
pemberhentiaan aparat desa ,pihak DPMPD, mengacu kepada UUD yang lama ,sementara UUD terkait pemberitaan aparatur kepemerintahan desa sudah di atur di Undang undang nomor 6 tahun 2014.Sehingga
pemberhentian sepihak (tanpa proses yang sah) dapat dianggap di duga melanggar aturan.
Dan tindakan melawan hukum,Tegasnya.
Selain Abun sejumlah masyarakat, lainnya menyoal tentang dana desa yang di alokasikan Melawati DD )yang menurut sejumlah warga desa Sidamukti di duga
Tidak terserap dengan baik
Sehingga sejumlah warga membuat laporan kepihak penegak hukum
Ungkapnya inisial AS.
AS mengungkapkan ke awak media bahwa." Masyarakat,yang membuat laporan kepihak penegak hukum mempertanyakan langkah tegas dari pihak APH atas dasar laporan sejumlah masyarakat,Karena masyarakat yang membuat laporan terkait dugaan Markup atau penyimpangan dana desa DD) yang ada di desa Sidamukti kecamatan Sukaresmi Pandeglang Banten,Di nilai lambat
Sehingga selama kurang lebih tiga tahun berjalan sampai hari ini menurut kami 'di duga belum ada kepastian hukum Pungkasnya AS.
AS menabahkan ."Terkait
Peraturan pemerintah tentang pemberhentian aparat kepemerintahan desa telah di atur ,
Kemendagri Nomor 67 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian,
Kepala Desa untuk memberhentikan aparat desa harus sesuai prosedur ,melalui proses yang sah termasuk pemberitahuan dan pemberian kesempatan untuk menyampaikan pertimbangan.
Jika pemberhentian dilakukan tanpa prosedur yang sah maka tindakan tersebut dapat dianggap tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum kuat
Pemberhentian Sepihak Jika pemberhentian Kadus dilakukan tanpa proses yang sah seperti:
Tidak memberikan kesempatan kepada Kadus untuk menyampaikan pertimbangan.
Tidak ada dasar hukum yang jelas.Tidak ada pengumuman resmi Maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemberhentian sepihak yang tidak sahdan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku
Kewenangan Bupati, Bupati memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kepala Desa bukan Kadus Jadi, Bupati tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Kadus Jika ada tindakan yang mengklaim bahwa Bupati memiliki kewenangan tersebut, maka ini tidak benar. Kesimpulan Pemberhentian Kadus hanya sah jika dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Mendagri Nomor 67 Tahun 2017. Jika pemberhentian dilakukan tanpa prosedur yang sah
Ucapnya.
Maka tindakan tersebut tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum Kepala Desa memiliki kewenangan untuk memberhentikan Kadus, tetapi harus melalui proses yang sah Jika Abun Bunyamin selaku Kadus merasa dirinya diberhentikan secara tidak sah, maka ia dapat mengajukan ke PTUN. upaya hukum melalui jalur pemerintahan desa atau lembaga hukum yang relevan. Rekomendasi
Jika terjadi konflik atau ketidaksesuaian dalam prosedur, Sebaiknya dilakukan mediasi atau pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang Jika diperlukan.Abun Bunyamin selaku Kadus dapat mengajukan laporan ke Pemerintah Kabupaten Pandeglang atau lembaga penegak hukum( APH) pungkasnya inisial AS.
Dan juga masyarakat desa Sidamukti kecamatan Sukaresmi Pandeglang Banten dengan waktu dekat ada rencana melakukan auden atau menyampaikan aspirasi secara terbuka di depan kantor,yang berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan penyimpangan duit negara,menurut masyarakat tidak boleh ada pembiaran terhadap markup markup yang di lakukan oleh para oknum/ perongrong duit negara
Reporter: Bahrudin