DPMPD berdalih! Abun Beserta Sejumlah Masyarakat Di kecamatan Sukaresmi  Nuntut Hak Dan Pertanyakan Dugaan Penyimpangan Dana Desa.

DPMPD berdalih! Abun Beserta Sejumlah Masyarakat Di kecamatan Sukaresmi  Nuntut Hak Dan Pertanyakan Dugaan Penyimpangan Dana Desa.

Justice-post.com
Pandeglang-Banten/ DPMPD kabupaten Pandeglang Banten berdalih di saat di konfirmasi oleh pihak Abun tentang pemberhentian dirinya selaku Kadus desa Sidamukti kecamatan Sukaresmi Pandeglang- Banten .

BPMPD,mengatakan Melawati teleponnya di saat  di konfirmasi ,
Bahwa pihak DPMPD 
Terkait pemberhetian Abun ,kami hanya
menerima rekomendasi dari kepala desa pengangkatan Kadus baru tanpa di sertai rekomendasi Pemberhentian Kadus yang lama adalah atas  nama abuan 
Sehingga pihak DPMPD 
Ada delik melempar ke pihak kecamatan, Seharusnya memang kalau presedur yang bener terkait pemberhentian itu harus ada rekom dari pihak kecamatan 
Ujarnya: pihak BPMPD 

Dan di saat di pertanyakan terkait aturan dan UUD tentang
pemberhentiaan aparat desa ,pihak DPMPD, mengacu kepada UUD yang lama ,sementara UUD terkait pemberitaan aparatur kepemerintahan desa sudah di atur di Undang undang nomor 6 tahun 2014.Sehingga 
 pemberhentian sepihak (tanpa proses yang sah) dapat dianggap di duga  melanggar aturan.
Dan tindakan melawan hukum,Tegasnya. 

Selain Abun sejumlah masyarakat, lainnya menyoal tentang dana desa yang di alokasikan Melawati DD )yang menurut sejumlah warga desa Sidamukti di duga 
Tidak terserap dengan baik 
Sehingga sejumlah warga membuat laporan kepihak penegak hukum 
Ungkapnya inisial AS.

AS mengungkapkan ke awak media bahwa." Masyarakat,yang membuat laporan kepihak penegak hukum mempertanyakan langkah tegas dari pihak APH atas dasar laporan sejumlah masyarakat,Karena masyarakat yang membuat laporan terkait dugaan Markup atau penyimpangan dana desa DD) yang ada di desa Sidamukti kecamatan Sukaresmi Pandeglang Banten,Di nilai lambat 
Sehingga selama kurang lebih tiga tahun  berjalan sampai hari ini menurut kami 'di duga belum ada kepastian hukum Pungkasnya AS.

AS menabahkan ."Terkait 
Peraturan  pemerintah tentang pemberhentian aparat kepemerintahan desa telah di atur ,
Kemendagri Nomor 67 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian,
Kepala Desa  untuk memberhentikan aparat desa harus sesuai prosedur ,melalui proses yang sah  termasuk pemberitahuan dan pemberian kesempatan untuk menyampaikan pertimbangan.

 Jika pemberhentian dilakukan  tanpa prosedur yang sah maka tindakan tersebut dapat dianggap tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum kuat 

Pemberhentian Sepihak Jika pemberhentian Kadus dilakukan tanpa proses yang sah seperti:
  Tidak memberikan kesempatan kepada Kadus untuk menyampaikan pertimbangan.
  Tidak ada dasar hukum yang jelas.Tidak ada pengumuman resmi Maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pemberhentian sepihak yang tidak sahdan  tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku 

Kewenangan Bupati, Bupati memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan Kepala Desa  bukan Kadus Jadi, Bupati tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Kadus Jika ada tindakan yang mengklaim bahwa Bupati memiliki kewenangan tersebut, maka ini  tidak benar. Kesimpulan Pemberhentian Kadus hanya sah jika dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Mendagri Nomor 67 Tahun 2017. Jika pemberhentian dilakukan tanpa prosedur yang sah 
Ucapnya.

Maka tindakan tersebut tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum Kepala Desa memiliki kewenangan untuk memberhentikan Kadus, tetapi  harus melalui proses yang sah  Jika Abun Bunyamin selaku Kadus merasa dirinya diberhentikan secara tidak sah, maka ia dapat mengajukan ke PTUN. upaya hukum  melalui jalur pemerintahan desa atau lembaga hukum yang relevan. Rekomendasi
Jika terjadi konflik atau ketidaksesuaian dalam prosedur, Sebaiknya dilakukan mediasi atau pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang Jika diperlukan.Abun Bunyamin selaku Kadus dapat mengajukan laporan ke Pemerintah Kabupaten Pandeglang atau  lembaga penegak hukum( APH) pungkasnya inisial AS.

Dan juga masyarakat desa Sidamukti kecamatan Sukaresmi Pandeglang Banten dengan waktu dekat ada rencana melakukan auden atau menyampaikan aspirasi secara terbuka di depan kantor,yang berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan penyimpangan duit negara,menurut masyarakat tidak boleh ada pembiaran terhadap markup markup yang di lakukan oleh para oknum/ perongrong duit negara 


Reporter: Bahrudin