Diduga Banyak Lakukan Penyelewengan, Tim Monev Kecamatan Cikedal Seolah Tutup Mata Terkait Pj Kades Cipicung

Diduga Banyak Lakukan Penyelewengan, Tim Monev Kecamatan Cikedal Seolah Tutup Mata Terkait Pj Kades Cipicung

Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Pejabat Kades Cipicung Kecamatan Cikedal Kabupaten Pandeglang diduga Terindikasi Korupsi dan Manipulasi Realisasi Dana Desa Tahap 1 dan 2 tahun 2024, Inspektorat Kabupaten Pandeglang dan Tim Monev Kec. Cikedal Tutup Mata dan terkesan ada main mata.

Sementara informasi yang berhasil di himpun oleh awak Media di Desa Cipicung, diduga banyak Program pemerintah yang di manipulasi oleh Pj Kepala Desa Cipicung antara lain, Program P3TGAI yang dikerjakan asal jadi juga dananya di atur oleh Pj kepala Desa dan Pendamping termsuk HOK dan Pembelian matrial.

Realisasi Banprov yang diduga banyak diakali oleh Pj kepala desa untuk kepentingan pribadi, mutu paving Block pun tidak layak atau tidak sesuai standar.

Dana Desa tahap 1 dan 2, juga banyak di manipulasi antara lain, Dana BUMDes yang pengelolaanya oleh Pj Kades dan Bendahara desa pengelola BUMDes hanya menjadi bahan laporan semata, Program Ketapang menjadi ajang bacakan antara Pj Kades dan Para koleganya.

Tim monev Kecamatan Cikedal mengadakan Monev hanya sebatas pormalitas, seolah mendukung perilaku Pj kepala Desa lantaran belum di tindak atau di lakukan penggantian.

Patut diduga ada main mata Pj Kepala Desa Cipicung dan tim monev Kecamatan Cikedal. Kejadian ini juga bentuk Kelalaian Pendamping Desa (PD) dan PLD serta DPMPD Kabupaten Pandeglang lemah dalam pengawasan. Saat awak media investigasi di Desa tersebut juga mencium aroma pungli bansos PKH.

Awak media juga mencium bau busuk Aroma Lain masih menyangkut penyalahggunaan Dana Desa yang lain tahun 2024.

Saat di konfirmasi Plt Camat Cikedal menyanpaikan "Saya baru disini Pak jadi belum tahu permasalah itu, dan belum melakukan Monev" paparnya kepada awak media.

Sejarusnya Pj Kepala Desa Cipicung segera di Evaluasi dan ditindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hingga berita ini di tayangkan awak media belum berhasil mengkonfirmasi, Direktur BUMdes dan Kelompok Penerima Manfaat Program Ketapang. (Has/Red)