Diduga Karyawan Indihome Labuan Kerjasama Dengan Gardu TGB Hotspot Menjual Wifi Ilegal, DPC GWI Pandeglang Akan Melaporkan Ke APH

Diduga Karyawan Indihome Labuan Kerjasama Dengan Gardu TGB Hotspot Menjual Wifi Ilegal, DPC GWI Pandeglang Akan Melaporkan Ke APH

Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Pandeglang, menyoal terkait dengan Gardu TGB Hostpot Penjual Wifi Vocer yang memakai Benwit Telkom.

Jaringan internet adalah jaringan global yang menghubungkan perangkat seperti komputer, tablet, dan smartphone di seluruh dunia, Jaringan ini memungkinkan pengguna untuk berbagi data, sumber daya, dan berkomunikasi dengan mudah.

Berdasarkan Undang-undang yang mengatur tentang jasa telekomunikasi adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 setiap penyelenggara jasa internet harus mendapatkan ijin dari kementerian kominfo serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. PP ini mengatur beberapa hal, di antaranya: Penyelenggaraan pos, Penyelenggaraan telekomunikasi, Penggunaan spektrum frekuensi radio, Penyelenggaraan penyiaran. 

Namun sangat di sayangkan perusahaan penyenggara jasa internet yang ada di wilayahnya Kabupaten Pandeglang Perusahaan GARDU TGP HOTSPOT yang notabene menggunakan benwitd Indihome statusnya milik BUMN diduga ilegal, Perusahaan tersebut Beroperasi di beberapa Kecamatan di antaranya Kecamatan Pagelaran, Labuan, dan Carita yang tidak didasari Ijin dari kementerian.

Yang lebih parahnya lagi adanya dugaan pihak Karyawan Indihome Kantor Cabang Labuan yang melakukan kerjasama dengan perusahaan Ilegal tersebut.

Aturan Bisnis reseller Internet/WiFi, Pemerintah sudah bekerja sama dengan anggota Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dalam upaya sosialisasi mengenai skema bisnis reseller maupun cara mengurus izin penyelenggara jasa internet.

Telekomunikasi yang terbaru bahkan sudah membuka peluang bisnis reseller untuk layanan internet, sehingga reseller tidak perlu meminta perizinan (pada pemerintah) dan cukup mengadakan kerja sama dengan pemegang izin penyelenggara jasa. Sehingga reseller pun tidak dikenakan kewajiban membayar BHP Telekomunikasi, tetapi tetap menjadi kewajiban dari pemilik izin penyelenggara.

Skema pengecer dibuka pemerintah untuk mendukung penyelenggara dalam memperluas area layanan. Regulasi soal skema reseller WiFi atau jasa telekomunikasi internet diatur melalui Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Adapun ketentuan bagi pelaku usaha jual kembali (reseller) jasa telekomunikasi dijelaskan dalam Pasal 223 Ayat (2) yang berbunyi: “Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi wajib memenuhi ketentuan, Memenuhi standar usaha aktivitas Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, Memiliki perjanjian kerja sama antara Penyelenggara Jasa Telekomunikasi dengan Pelaksana Jual Kembali Jasa Telekomunikasi” Peraturan Menteri itu juga menjelaskan bahwa reseller harus memiliki perjanjian kerja sama dengan perusahaan penyedia jasa internet. Selain itu, reseller wajib menjamin keberlangsungan layanan hingga perlindungan konsumen.

Raeynold Kurniawan, Ketua DPC Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Pandeglang, menyampaikan kepada awak media "Maka dari itu kami meminta kepada Kapolda Banten melalui unit siberreskrimsus untuk segera turun kelapangan guna memberantas pengusaha internet ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang".

Masih kata Raeynold, "Insya Allah secepatnya kami akan menyampaikan surat laporan pengaduan Kepada APH, terkait Gardu TGP Hostpost yang menjual Wifi ilegal" tutupnya.

Sementara Amir Fahrudin selaku pihak perusahaan sampai berita ini dimuat enggan menjawab konfirmasi dari awak media. Tutup (Irawan/Red)