Diduga Oknum Kasi pemerintahan Desa Gunung Anten Kecamatan Cimarga-Lebak Menipu Warga Dengan Modus Program PTSL.
Justice-post.com, Lebak, Banten | PTSL adalah singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Program ini merupakan program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN).
Tujuan PTSL adalah, Memberikan kepastian hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanah, Mengurangi konflik kepemilikan, Meningkatkan kesejahteraan, Memperbaiki kualitas data pendaftaran tanah, Meningkatkan administrasi pertanahan.Dan Biaya PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) sesuai SKB 3 Menteri adalah maksimal Rp. 150.000. Jika ada yang membebankan biaya lebih dari itu, maka dapat dikenakan sanksi.
PTSL adalah program pemerintah untuk memberikan sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat. Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari sengketa di kemudian hari.
Tapi sialnya diduga di Desa Gunung Anten Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak-Banten Diduga oknum Kasi Pemerintahan Desa Gunung Anten Menipu Warga Dengan alasan biaya pembikinan sertifikat PTSL tetapi dengan nominal harga yang fantastis mencapai Rp. 2.500.000.00.-.
Inisial (A) mengaku sebagai korban mengatakan kepada awak media."Dulu tahun 2017 ada program PTSL saya ditawarkan dan saya bertanya kalo untuk program tersebut lama tidak, jawab oknum kasi tersebut lama dan oknum kasi inisial (YY) tersebut menyarankan untuk bikin yang umum saja dan ia mengatakan biayanya tiga juta rupiah karena buat biaya ngukur dan lain lain, Lalu saya tawar jadilah Dua juta lima ratus ribu,lalu kalo tidak salah sebulan lebih keluar sertifikat yang punya saya yang ada bangunan, Tapi ada kesalahan di bandelnya nama saya tapi disertifikat nama orang lain terus ada informasi katanya seminggu dua Minggu bisa selesai katanya cuman ganti nama doang, dan sampai saat ini belum beres saja urainya.

Inisial (YY) Disinyalir sebagai Kasi Pemerintahan Desa Gunung Anten saat dikonfirmasi awak media via pesan WhatsApp mengatakan. "Berkaitan Dengan Hal tersebut tidak ada kaitannya dengan PTSL,Ada yang mohon untuk sertifikat namun lokasinya belum diukur, saya faham yang bersangkutan butuh anggunan dan sudah saya jelaskan kepada yang bersangkutan bahwa harus mandiri dengan syarat harus diukur oleh BPN dan pembuatan AJB dan beliau sudah kasih anggaran untuk AJB dan ukur dan setelah diukur keluar hasil yang bersangkutan membatalkan karena pinjaman tidak pakai anggunan AJB ucapnya dalam pesan WhatsApp.
Amri selaku Aktivis Arak Banten (Aliansi Masyarakat Banten) Mengatakan. "Kuat dugaan kami oknum Kasi Pembangunan tersebut melakukan penipuan dengan modus operandinya awalnya memanfaatkan program PTSL.lalu mengelabui korban dengan alasan keluar dari program PTSL tersebut tapi tetap kuat dugaan kami sertifikat tersebut yang tetap dari program PTSL tegasnya.
Lanjut Amri mengatakan. "Kami meminta kepada pihak DPMP kabupaten Lebak untuk panggil pihak oknum Kasi Pemerintahan tersebut dan kepada pihak BPN pun harus tegas dan panggil oknum KASI tersebut dan kami menghimbau pihak APH agar turun kelokasi dan selidiki lebih lanjut permasalahan ini karena disinyalir sudah mengarah ke KKN tutupnya.
Reporter : Pendi











