Diduga Tak Berizin IPAL, Dapur MBG di Desa Parung Panjang Kecamatan Wanasalam Cemari Aliran Air Irigasi
Lebak, Banten – Dugaan pelanggaran serius terhadap pengelolaan lingkungan kembali mencuat. Salah satu dapur MBG yang berlokasi di Desa Parung Panjang, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, diduga beroperasi tanpa memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Kondisi ini memicu keresahan warga lantaran limbah usaha tersebut diduga langsung dibuang ke saluran Aliran Air irigasi yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Saluran air irigasi tersebut diketahui mengalir dari Bendungan Cikoncang dan selama ini dimanfaatkan oleh warga untuk berbagai kebutuhan, mulai dari keperluan sehari-hari hingga mengairi lahan persawahan. Tidak hanya satu desa, aliran air tersebut juga digunakan oleh beberapa desa lain di sekitarnya, sehingga dampak pencemaran dinilai berpotensi meluas.
Beberapa Masyarakat, mengaku mencium bau tidak sedap dari aliran air yang diduga berasal dari limbah dapur MBG tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak kesehatan serta kerusakan lingkungan jangka panjang. “Air ini kami pakai setiap hari, sekarang baunya sudah tidak wajar.
Kami khawatir kalau terus dibiarkan.
Kekecewaan masyarakat, pun semakin memuncak karena dinilai tidak adanya pengawasan dari pihak terkait. Pemerintah setempat serta instansi berwenang seperti dinas lingkungan hidup, diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Bahkan, muncul dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi mencemari lingkungan tersebut.
Selain itu, pengelola dapur MBG juga dianggap lalai dan tidak bertanggung jawab karena tidak memikirkan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat sekitar. Dugaan pembuangan limbah secara sengaja ke saluran Air irigasi memperkuat indikasi pelanggaran serius terhadap aturan lingkungan hidup.
Mengacu pada peraturan yang berlaku, setiap kegiatan usaha yang menghasilkan limbah wajib memiliki izin serta sistem pengolahan limbah yang sesuai. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dengan tegas melarang pembuangan limbah tanpa pengolahan karena dapat merusak lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas maupun klarifikasi resmi dari pihak pengelola dapur MBG maupun instansi terkait. Masyarakat dan para aktivis mendesak agar pemerintah daerah segera turun tangan melakukan investigasi dan mengambil langkah tegas demi melindungi lingkungan serta keselamatan masyarakat luas.
Kasus ini menjadi sorotan dan menambah daftar panjang dugaan lemahnya pengawasan terhadap kegiatan usaha di wilayah Kabupaten Lebak, yang seharusnya menjadi perhatian serius bagi seluruh pihak terkait.
Cepi Umbara











