N sujana Akbar selaku ketum,( Jam-P ) akan turun 3 September 2025 kawal aksi damai di Pandeglang.

justice-post.com Pandeglang-Banten/Jaringan aspirasi masyarakat peduli Banten menyoroti respon dari pihak Pemkab Pandeglang yang telah beredar luas di media sosial. Yang di duga milik Pemkab Pandeglang.
N.Sujana Akbar menyampaikan." Kami
Menyangkan seharusnya kalau bener berpihak dan mendengar kepada aspirasi masyarakat jangn melewati akun atas respon tersebut .
Yang lebih bagus dan baik dan terhormat adalah mengudang dari berbagai lapisan masyarakat,untuk dialog , menyeluruh.
Sehingga Kebijakan pemkab Pandeglang,di pahami secara terbuka, oleh semua pihak ,dan juga klau ada penundaan terkait pengiriman sampah dari kota Tangerang ke Pandeglang.
Seharunya tertulis secara formal juga terbuka,jangan samapai ada dugaan hanya
asumsi dengan secara pandangan di mata masyarakat hanya pengalihan isu semata Ujar N sujana Akbar.
Selain itu N sujana Akbar mengatakan." Dan kami Mengapresiasi
Kepada Rohmat
Yang punya semangat tinggi atas kegiatan untuk aksi damai di kota Pandeglang untuk.Memperjuangkan aspirasi masyarakat sekitar TPA bangkonol kecamatan koroncong yang terkena dampak limbah kotoran sampah ucapnya.
Selanjutnya Begini isi kutipan Yang telah menyebar luas di media sosial." Respon Pemkab Pandeglang Terkait Polemik MOU Sampah dengan Tangsel, Massa Pastikan Aksi Tetap Berlanjut.
Pandeglang, Polemik penolakan Memorandum of Understanding (MoU) pengelolaan sampah antara Pemerintah Kabupaten Pandeglang dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kian memanas. Setelah gelombang aksi penolakan yang dilakukan mahasiswa, aktivis, hingga masyarakat, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang angkat suara melalui kanal resmi media sosial.
Pada Selasa (26/8/2025), akun resmi Instagram @pemkab.pandeglang mempublikasikan postingan klarifikasi yang berisi pernyataan resmi dari Bupati Pandeglang Hj. Rd. Dewi Setiani, S.Sos., MA. Dalam postingan itu ditegaskan bahwa Pemkab Pandeglang belum akan menerima sampah kiriman dari Tangsel sebelum seluruh sarana dan prasarana pengelolaan sampah terpenuhi sesuai dengan standar yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Pemkab Pandeglang pastikan tidak akan menerima dari Tangsel, sebelum sarana dan prasarananya lengkap, sesuai dengan standarisasi dari Kementerian LHK. Ttd Hj. Rd. Dewi Setiani, S.Sos., MA,” bunyi pernyataan resmi tersebut.
Kendati begitu, pernyataan tersebut justru memantik reaksi keras dari kelompok penolak MoU. Rohmat, Juru Bicara Gerakan Rakyat Pandeglang Melawan (GRPM), menilai klarifikasi Pemkab hanya bersifat normatif dan tidak menjawab substansi tuntutan masyarakat.
“Selama Pemkab Pandeglang belum secara resmi membatalkan MoU dengan Tangsel, maka aksi unjuk rasa pada 3 September 2025 akan tetap digelar. Bagi kami, selembaran dan postingan tersebut hanyalah anomali saja,” tegas Rohmat.
Menurutnya, publik Pandeglang tidak membutuhkan janji atau sekadar penegasan di media sosial, melainkan keputusan politik yang tegas berupa pembatalan kerja sama dengan Pemkot Tangsel. “Masyarakat sudah lelah dengan polemik ini. Sampah adalah persoalan serius, jangan sampai Pandeglang dijadikan tempat pembuangan masalah daerah lain,” tambahnya.
Sebelumnya, aksi unjuk rasa menolak MoU sampah telah berlangsung di beberapa titik strategis, seperti depan Kantor Bupati Pandeglang dan Gedung DPRD. Massa aksi dari berbagai elemen mahasiswa, pemuda, dan masyarakat bahkan sempat melakukan aksi teatrikal dengan membawa keranda mayat, spanduk penolakan, hingga membakar ban bekas sebagai simbol kekecewaan.
Gelombang protes ini berangkat dari kekhawatiran warga terhadap potensi dampak negatif jika kerja sama pengelolaan sampah dengan Tangsel benar-benar dijalankan. Mereka menilai, Pandeglang yang masih menghadapi persoalan penanganan sampah internal seharusnya fokus membenahi sistem pengelolaan sampah daerah sendiri, bukan menampung beban dari daerah lain.
Meski demikian, Pemkab Pandeglang sejauh ini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pembatalan MoU tersebut. Publik masih menunggu langkah nyata yang akan diambil, di tengah ancaman gelombang aksi besar-besaran pada 3 September mendatang.
Situasi ini menandakan bahwa polemik sampah Pandeglang–Tangsel belum menemukan titik terang. Satu sisi, pemerintah mencoba menenangkan situasi dengan klarifikasi, sementara di sisi lain, rakyat menuntut langkah konkret. Apakah Pemkab Pandeglang akan bertahan dengan komitmen MoU atau memilih mendengar suara masyarakat, menjadi pertanyaan besar yang masih menunggu jawaban Pungkas Rohmat
Reporter: M.Sutisna