Perusahaan Internet Semakin Marak di Lebak Selatan Diduga tidak Kantongi Perizinan Yang Lengkap.
 
                                Justice-post.com Lebak-Banten/Makin banyaknya Instalasi Jaringan Kabel Optik milik perusahaan telekomunikasi di Lebak Selatan terus menjadi sorotan dari berbagai kalangan, pasalnya jaringan kabel yang terpasang terlihat semerawut, ini diduga kuat tidak memiliki perizin yang lengkap dan tidak berkontribusi terhadap retribusi Daerah. (10/03/2025).
Disisi lain beberapa perusahaan ISP yang jaringan dan mitranya ada di Lebak Selatan, namun kantor perwakilannya sulit ditemukan.
Saat wartawan akan melakukan konfirmasi terkait perizinan Jaringan Tetap Tertutup Berbasis Fiber Optik Terestrial (Jartup),Jaringan Tetap Tertutup Lokal (Jartaplok) justru menemukan kendala, lantaran tidak adanya kantor perwakilan, seperti PT Lintas Jaringan Nusantara (LJN), PT Lintas Network Solusi (LNS.Net).
Sementara itu, wartawan juga berhasil menemukan kantor perwakilan PT Sibertech Indonesia dan kantor perwakilan PT Awinet di wilayah kecamatan Malingping.
Hendri, salahsatu pihak PT Sibertech Indonesia saat menemui wartawan di kantor perwakilannya mengatakan, “pihak PT Sibertech untuk perizinan sudah hampir selesai meskipun saat ini ada izin yang sedang dalam proses seperti izin lintas jaringan yang ada di wilayah jalan milik provinsi Banten. PT Sibertech Indonesia berkomitmen untuk selalu mengikuti aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah, apalagi demi untuk menambah pendapatan daerah, kami sangat setuju,” ucapnya.
Sementara itu pihak PT Awinet yang ada di Malingping saat di tanya terkait perizinan, mereka tidak bisa memberikan informasi apapun dan hanya meminta menghubungi pihak manajemen.
Diketahu sebelumnya bahwa aktifis yang tergabung dalam PBSR telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Pandeglang, Kamis (06/03/2025).
RDP tersebut membahas perihal jaringan Wifi atau kabel Fiber optik yang disoroti tidak tertib.
Moment rapat dengar pendapat tersebut dihadiri oleh pihak Dewan, DPUPR, Komsantik, DPMPST, Satpol pp dan tiga pihak pengembang profider atau Internet Servis Provider (ISP) diantaranya Sibernet, Telkomsel dan Iconnet sementara pengembang profider lainya telah mangkir.
Dalam prakteknya mekanisme transmisi/penyebarluasan bandwith berbasis jaringan kabel Fiber Optik untuk menjangkau wilayah target pemasaran produk Bandwith internet ini memilki dampak semrawut dan berantakannya penataan bahu jalan atau ruang jalan yang dipenuhi tiang. Serta kabel yang tak jarang menimbulkan kekesalan warga dan tercatat hingga ada insiden kecelakaan Pengendaran terjerat kabel optik saat melintas di jalan raya akibat kabel optik turun ke jalan.
Sementara itu Deden Haditiya, meminta Kominfo Banten melakukan Identifikasi dan monitoring terhadap Dokumen Diagram dan Rute Jaringan permasing-masing perusahaan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi/ISP dan Penyelenggara Jaringan Telekkomunikasi, dimana saat ini menggunakan Asset Daerah Provinsi Banten berupa ruang Jalan atau Bagian-bagian dan utilitas jalan yang diduga kuat tidak mengantongi izin dan melanggar ketentuan perizinan Penyelenggaraan Jaringan telekomunikasi berbasis kabel Fiber Optik.
Informasi yang di dapat Redaksi, beberapa perusahaan ISP yang sudah masuk ke wilayah Lebak Selatan diantaranya, PT. Lintas Jaringan Nusantara (LJN), PT Lintas Network Solusi (LNS.Net), PT Putra Lebak Banten (PLBNET), PT Mitra Media Data (MMD), PT Digtel Tech Solutions (DTS), PT Sibertech Indonesia dan PT Awinet, bahkan besar kemungkinan masih banyak perusahaan ISP yang masuk kewilayah Lebak Selatan yang diduga tidak memiliki perizinan yang lengkap.
(PENDI)
 
                        
 Rary123
                                    Rary123                                 
            
             
            
             
            
             
            
             
            
             
            
            









 
            
             
            
             
            
             
            
            