Pemecahan Paket APBD Kabupaten Tangerang TA 2026 Disoal, Ini Tuntutan LSM Pusaka

Pemecahan Paket APBD Kabupaten Tangerang TA 2026 Disoal, Ini Tuntutan LSM Pusaka

Justicepost com, Tangerang, Banten — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PUSAKA melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang, Banten. Langkah ini diambil usai ditemukannya sederet dugaan pelanggaran teknis, administrasi, hingga pengabaian K3 pada enam paket proyek rekonstruksi jalan di wilayah Kronjo dan Kresek.

Demikian dikatakan Sekjen LSM PUSAKA, Kamson kepada media ini. Menurutnya, proyek perbaikan jalan yang didanai APBD Kabupaten Tangerang Tahun Anggaran 2026 tersebut, menelan total anggaran hingga puluhan miliar rupiah, yang terbagi ke dalam Enam segmen pengerjaan. "Pertama, Rekonstruksi Jalan Kronjo Pejamuran Segmen I dengan lokasi di Kecamatan Kronjo dengan Nilai Rp6,33 Miliar dan dilaksanakan oleh CV. Three Langgeng," ungkap Kamson, Kamis (17/09/2026).

Yang Kedua, lanjutnya, Lanjutan Rekonstruksi Jalan Pejamuran - Ceplak Segmen 2 di Kecamatan Kronjo dengan Nilai Rp9,91 Miliar yang dilaksanakan oleh CV. NURBUAT. Segmen Ketiga, masih kata Kamson,  Lanjutan Rekonstruksi Jalan Pejamuran - Ceplak Segmen 3 dengan lokasi di Kecamatan Kresek dengan Nilai Rp9,78 Miliar dan di laksanakan oleh PT. BERKAH DOA IBU SELARAS.

"Sementara Segmen 4 yakni Lanjutan Rekonstruksi Jalan Pejamuran - Ceplak Segmen 4 dengan Nilai anggaran Rp6,06 Miliar dilaksanakan oleh CV. CIPTA MANDIRI KONSRTUKSINDO. Kemudian, Segmen 5 adalah pekerjaan Lanjutan Rekonstruksi Jalan Pejamuran - Ceplak Segmen 5 di Kecamatan Kresek dengan Nilai sebesar Rp8,29 Miliar dilaksanakan oleh CV. HABIB RIDHO. Dan terakhir, Segmen 6 Lanjutan Rekonstruksi Jalan Pejamuran - Ceplak Segmen 6 di Kecamatan Kresek dengan pagu anggaran sebesar Rp9,34 Miliar di laksanakan oleh CV. FARHAN KARYA," jelasnya.

LSM PUSAKA kemudian menyoroti adanya pemecahan paket dan kehadiran personil inti. Tim Investigasi LSM PUSAKA, sambungnya, mempertanyakan urgensi teknis serta pertimbangan analisis risiko dari PPK yang membagi satu jalur perbaikan menjadi enam segmen terpisah dengan kontraktor yang berbeda-beda. "Kami menilai kondisi ini berpotensi memicu ketidakseragaman mutu konstruksi dan elevasi sambungan jalan. ​Selain itu, temuan di lapangan menunjukkan tidak tersedianya fasilitas Direksi Keet (kantor lapangan-red) yang sah," tandas Kamson Sekjen LSM PUSAKA.

Lebih lanjut dia mengatakan, Tim LSM PUSAKA juga mendapati minimnya pengawasan akibat absennya Project Manager (PM) serta Tenaga Ahli pemegang Sertifikat Keahlian (SKA) saat pekerjaan fisik vital berlangsung. ​"Personel di lapangan tidak sesuai dengan daftar personel inti yang diajukan dalam dokumen lelang. Ketiadaan tenaga teknis di lapangan ini berpotensi menurunkan kualitas konstruksi serta memicu kegagalan mutu yang merugikan keuangan daerah," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Kamson, LSM PUSAKA juga menyoal adanya dugaan pelanggaran K3. Yang mana hal tersebut, katanya, merupakan dugaan pelanggaran fatal terhadap Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya, Pertama, Absennya Alat Pelindung Diri (APD): Mayoritas pekerja tidak mengunakan  helm keselamatan, rompi reflektif, maupun sepatu penahan korosif beton secara maksimal. Kemudian Kedua, Minim Penerangan dan Rambu: Kerja malam hari berlangsung tanpa lampu penerangan intensitas tinggi (light tower) dan tanpa rambu rotary lamp portable. "Dan yang Ketiga, Pengaturan Lalu Lintas Seadanya Tidak ditemukannya barrier fisik pembatas lajur serta pengalihan arus lalu lintas yang hanya diserahkan kepada warga sekitar tanpa atribut K3," tandasnya.

​"Alokasi anggaran K3 bersifat wajib atau mandatory dalam kontrak. Jika anggaran tersebut tidak direalisasikan di lapangan, hal itu terindikasi sebagai bentuk manipulasi atau tindak pidana korupsi berupa anggaran fiktif. kami mengingatkan, skema pertanggungjawaban pidana korporasi sesuai UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru), di mana kelalaian teknis yang disengaja demi keuntungan sepihak dapat diseret ke ranah hukum," bebernya.

Sementara itu, ​Ketua LSM PUSAKA, Kasno Gustoyo menambahkan, guna memastikan kepatuhan spesifikasi teknis Bina Marga 2018 Revisi 2 serta aturan lingkungan hidup Permen LHK No. 4/2021,  LSM PUSAKA mendesak Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Tangerang untuk Melakukan Uji Sampling. "Pertama, Pengujian fisik secara acak terhadap ketebalan dan kekuatan beton sesuai pedoman teknis Kementerian PUPR. Kedua, Verifikasi Personel, Memeriksa keabsahan SKA, SKK Manajer Proyek, Manajer Teknik, dan Ahli K3 di lokasi. Dan Ketiga, Audit Evaluasi Pemecahan Paket: Membuka dokumen Detail Engineering Design (DED) untuk membuktikan kelayakan pemecahan proyek menjadi enam segmen," tegasnya.

"Hal ini kami maksudkan agar supaya Dinas BMSDA Kabupaten Tangerang dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) segera memberikan klarifikasi secara transparan demi mencegah potensi kerugian negara serta menjamin keselamatan masyarakat pengguna jalan," tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, media ini masih terus berupaya menghubungi Dinas BMSDA Kabupaten Tangerang, Konsultan Pengawas, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah terkait untuk mendapatkan klarifikasi dan perimbangan informasi lebih lanjut. (Kur/01).