Kepala Desa Pasirsedang Picung Gadaikan BPKB Mobil Aset Pemda, DPC AMIRA Minta APH dan Pemda Pandeglang Lakukan Pemeriksaan dan Berikan Sangsi Tegas
Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Angkatan Muda Indonesia Raya (AMIRA) Kabupaten Pandeglang menyikapi Dugaan penyalahgunaan aset milik pemerintah desa di Desa Pasirsedang Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang. kepala desa Pasirsedang Kecamatan Picung diduga meminjam uang kepada pihak perorangan sebesar Rp100 juta, diduga untuk keperluan Pribadi dengan menjaminkan BPKB mobil Microbus Angkutan Perdesaan Desa Pasirsedang dengan pemilik aset tercantum dalam BPKB milik pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Salah satu sumber masyarakat yang tidak disebutkan namanya dalam pemberitaan ini menyampaikan, bahwa BPKB Mobil Microbus Isuzu Dengan Nomor Polisi A 7035 J, tercatat dalam BPKB Pemilik aset Pemda Pandeglang, yang saya dengar digadaikan kepada saudara Y asal desa Perdana Kecamatan Sukaresmi oleh Kepala Desa Pasirsedang Rp. 100 juta, sisanya Rp. 45 Juta, katanya sampai sekarang belum lunas, ditambah Y kaka saya sedang sakit parah dan dirawat di Rumah sakit.
Rohikmat, Ketua DPC AMIRA Pandeglang menyampaikan kepada awak media, Selasa (22/09/2026). Ia sanagt menyayangkan dan mempertanyakan alasan kepala desa Pasirsedang yang sangat berani menjaminkan BPKB Mobil Angkutan Desa untuk keperluan pribadi, padahal itu aset Pemda Pandeglang, bukan aset pribadi.
“Pertanyaannya sederhana tapi krusial. Kenapa Kepala Desa sangat Berani menjaminkan BPKB Mobil yang merupakan aset Pemda Pandeglang, guna kepentingan pribadi, padahal jelas dilarang sesuai dengan peraturan” ujarnya.
Selain soal utang, Rohikmat menilai dugaan penjaminan aset negara tersebut sebagai persoalan serius. Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan bahwa aset milik pemerintah desa atau Pemda tidak diperbolehkan dijadikan jaminan dalam bentuk apa pun.
“Sangat parah, BPKB mobil pelayanan desa dijadikan jaminan. Padahal aset negara tidak boleh diagunkan. Ini jelas melanggar aturan, APH dan dinas terkait harus segera melakukan Penyelidikan dan pemberian sangsi tegas kepada oknum kades tersebut” tegasnya.
Ia menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut tata kelola keuangan desa, transparansi penggunaan Dana Desa, serta perlindungan aset negara. Oleh karena itu, ia mendesak DPMPD Kabupaten Pandeglang dan APH untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi dan evaluasi secara menyeluruh.
Saat awak media berupaya mengonfirmasi kepada kepala desa Pasirsedang yang bersangkutan, nomor telepon kepala desa diketahui tidak aktif.
Pihak keluarga Y selaku yang menggadai BPKB Mobil Microbus dari kepala desa Pasirsedang saat di konfirmasi oleh awak media lewat pesan WhatsApp, membenarkan bahwa Kepala Desa Pasirsedang telah menjaminkan BPKB Mobil Microbus sebesar Rp. 100 juta sekarang Sisa Rp. 45 juta kepada Y,
"Iya pak saya adiknya Y, soal BPKB Mobil Angutan Pedesaan Pasirsedang memang benar BPKB tersebut telah dijaminkan kepada Kaka saya, kebetula kaka saya sedang sakit parah, jadi saya yang balas, iya pak kata Kaka saya tadinya 100 juta sekarang tinggal sisa 45 juta, apalagi sekarang kaka saya Y sedang sakit parah pak, saya berharap BPKB cepat di tebus" paparnya. Pada Selasa 18 Juli 2026.
Asda 1 Pamkesra Pemda Pandeglang saat di konfirmasi oleh awak media menyatakan bawa mobil dinas atau aset pemda "Tidak di perbolehkan karena itu aset pemerintah" balasnya. Pada Senin 17 Juli 2026.
Saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut Persoalan Pengadaiana BPKB Mobil Aset Pemda oleh Kepala Desa Pasir Sedang Asda 1 Pamkesra mehampaikan.
"Nanti kita akan cek dulu kebenarannya soalnya kasus ini sudah lama sudah di tebus di saksikan sama camat kalau di gadaian lg nanti pihak dpmpd akan memanggil mengklatifikasi tsb hasilnya seperti apa nanti pihak dpmdp yg memeutuskan" balasnya.
"P lurah pasirsedang nembe bayar.23 jt.kantun sisa na.22 jt.d bulan oktober .eta pa .saur pa lurah ...dalam perjanjian tertulis nya. Pak" meneruskan balasan dari Camat Picung.
Lanjut Rohikmat. Tindakan menggadaikan BPKB atau kendaraan dinas Pemerintah Daerah (Pemda) merupakan pelanggaran berat karena aset tersebut adalah Barang Milik Daerah (BMD) yang tidak boleh dipindahtangankan tanpa izin resmi.
Pelaku dapat dikenakan tiga lapis sanksi sekaligus: sanksi pidana, sanksi Pemberhnetian, dan tuntutan ganti rugi (denda).
1. Sanksi Pidana Menggadaikan kendaraan atau BPKB milik Pemda secara sepihak dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan jabat atau pemanfaatan barang secara tidak sah.
2. Pelaku dapat dijerat pasal-pasal berikut: Pasal Penggelapan (Pasal 372 KUHP / UU Baru): Menggadaikan barang yang bukan miliknya tetapi berada dalam kekuasaannya (karena fasilitas dinas) diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
3. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, penyalahgunaan fasilitas negara yang merugikan keuangan atau aset negara dapat dikategorikan sebagai tindakan korupsi.
Orang yang menerima gadai kendaraan Pemda tersebut juga dapat dipidana penjara hingga 4 tahun atas pasal Penadahan (Pasal 480 KUHP).
Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) alias dipecat sebagai Kepala Deaa.
4. Pencabutan Hak Fasilitas: Kendaraan dinas akan langsung ditarik secara paksa dari pengguna.
5. Tuntutan Ganti Rugi (TGR): Jika kendaraan tersebut rusak, hilang, atau berkurang nilainya selama digadaikan, pejabat atau pegawai yang bertanggung jawab wajib mengganti seluruh kerugian keuangan negara tersebut.
Jadi kepala Desa Pasirsedang yang menggadikan BPKB Mobil Aset Pemda harus di beri sangsi tegas oleh pihak Pemda, apalagi ini sudah terbukti, kalau hanya di suruh mengambil BPKB saja pasti nanti akan terulang kembali.
Kami menuntut APH dan Pemda Pandeglang agar melakukan pemeriksaan terhadap kepala Desa Pasirsedang yang diduga lakukan tindakan melanggar hukum.
Hingga berita ini diturunkan, DPMPD Kabupaten Pandeglang belum memberikan keterangan resmi dan Bungkam terkait dugaan penjaminan BPKB mobil dinas, dan penggunaan Dana Desa yang kini dipertanyakan publik. (Red)











