GMNI Pandeglang Soroti Dugaan Carut-Marut Program Revitalisasi Sekolah, Desak Kementerian Lakukan Evaluasi Menyeluruh ‎

GMNI Pandeglang Soroti Dugaan Carut-Marut Program Revitalisasi Sekolah, Desak Kementerian Lakukan Evaluasi Menyeluruh  ‎

Justicepost.com ‎Pandeglang  I Sekretaris Jenderal Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Pandeglang, Galang Irawan menyampaikan keprihatinannya terhadap berbagai informasi yang berkembang mengenai pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Pandeglang.

‎Menurut Galang, berbagai laporan dan informasi yang diterima dari masyarakat maupun sejumlah pihak di lapangan perlu menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh demi memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.

‎"Kami menerima berbagai informasi yang mengindikasikan adanya dugaan persoalan dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Kabupaten Pandeglang. Informasi tersebut tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif oleh aparat dan instansi yang berwenang. Jangan sampai program yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana pendidikan justru tercoreng oleh praktik-praktik yang tidak sesuai aturan," ujar Galang.

‎Galang mengungkapkan, salah satu informasi yang menjadi perhatian GMNI adalah adanya dugaan permintaan setoran atau fee kepada pihak tertentu yang disebut-sebut sebagai oknum pengusul atau aspirator dalam proses pelaksanaan program. Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, maka hal itu merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

‎Selain itu, GMNI juga menyoroti dugaan penyimpangan terhadap mekanisme swakelola. Berdasarkan informasi yang diterima, sejumlah sekolah yang memperoleh program revitalisasi diduga hanya dijadikan pelaksana secara administratif, sementara pengelolaan pekerjaan di lapangan sepenuhnya dikendalikan oleh oknum-oknum tertentu.

‎"Konsep swakelola seharusnya memberikan ruang kepada pihak sekolah untuk berperan aktif dalam mengelola kegiatan sesuai petunjuk teknis yang berlaku. Apabila dalam praktiknya sekolah hanya dijadikan formalitas dan seluruh proses dikendalikan pihak lain, maka kondisi tersebut patut dievaluasi secara serius," tegasnya.

‎Tidak hanya itu, GMNI juga menerima informasi mengenai dugaan penggunaan material bangunan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Salah satu yang menjadi sorotan adalah penggunaan material baja ringan yang diduga tidak memenuhi standar kualitas sebagaimana yang dipersyaratkan dalam dokumen perencanaan.

‎"Apabila benar terdapat penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, tentu hal tersebut berpotensi menurunkan kualitas bangunan dan dapat merugikan negara maupun masyarakat sebagai penerima manfaat," katanya.

‎Lebih lanjut, Galang meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk menelusuri informasi mengenai dugaan adanya kerja sama yang tidak semestinya antara oknum di lingkungan instansi terkait dengan pihak penyedia atau pelaksana pekerjaan. Menurutnya, apabila terdapat praktik yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan atau konflik kepentingan, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎"Kami tidak ingin berspekulasi ataupun menghakimi siapa pun. Namun apabila terdapat dugaan adanya kolusi atau bentuk kerja sama yang bertentangan dengan aturan dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah, maka seluruh pihak yang terlibat harus diperiksa secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu," ujarnya.

‎GMNI juga menilai fungsi pengawasan di lapangan perlu menjadi perhatian serius. Berdasarkan informasi yang diterima, pengawasan yang dilakukan oleh pihak terkait, termasuk konsultan pengawas, dinilai belum berjalan secara optimal sehingga sejumlah pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan SOP maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) tetap dapat berlangsung tanpa adanya tindakan korektif.

‎"Kami berharap fungsi pengawasan benar-benar dijalankan secara profesional. Jangan sampai pengawasan hanya menjadi formalitas, sementara berbagai dugaan pelanggaran di lapangan justru dibiarkan terjadi," tambah Galang.

‎Sebagai bentuk kepedulian terhadap kualitas pembangunan sektor pendidikan, GMNI Cabang Pandeglang mendesak Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh lokasi pembangunan revitalisasi sekolah di Kabupaten Pandeglang.

‎GMNI juga meminta dilakukan pemeriksaan fisik bangunan, audit terhadap dokumen perencanaan dan pelaksanaan, verifikasi penggunaan material, evaluasi terhadap mekanisme swakelola, serta peninjauan terhadap sistem pengawasan agar pelaksanaan program benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

‎"Harapan kami sederhana, program revitalisasi sekolah harus benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan, bukan menjadi ruang bagi praktik yang berpotensi merugikan negara maupun masyarakat. Karena itu kami meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh, memperkuat pengawasan, dan apabila ditemukan pelanggaran, menindak tegas siapa pun yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutup Galang Gunawan. ( Ji / Red )