Eli Sahroni: Pengusaha Besar Lebak Intervensi. Kejaksaan Negeri Lebak KUBUR Kasus Mega Korupsi PDAM Tirta Multatuli
justice-post.com
Lebak-Banten/Kejaksaan Negri Kabupaten Lebak Banten seperti lembaga penegakan hukum bekerja berdasarkan pesanan dengan sogokan nilai rupiah pantastis besar sebagai bentuk upeti untuk motivasi penyidik Kejaksaan Negeri Lebak.
Penyidikan dugaan korupsi penyertaan modal sebesar Rp 15 Milyar lebih dari APBD Kabupaten Lebak tahun 2020 tenggelam di telan bumi lebih dari satu tahun sejak juni tahun 2024. Mega korupsi PDAM Tirta Multatuli diduga menyeret Pengusaha Besar asal Lebak dengan kerugian keuangan negara tembus milyaran rupiah angka yang sangat pantastis sehingga membuat Kepala Kejari Lebak tak berdaya
Dugaan korupsi terbesar di PDAM Tirta Multatuli selama tiga dekade melibatkan sejumlah tersangka dari Jajaran Direksi dan Dewan Pengawas serta pihak ketiga dari perusahaan pengadaan barang jenis pompa air dan lainya.
Menurut Eli Sahroni,saat itu penanganan kasus korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan negeri Kab Lebak itu, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan ( BPKP) Wilayah Provinsi Banten tim penyidik menduga ada kerugian negara mencapai lebih dari Rp 6 Milyar. Dalam proses penyertaan modal penyidik sudah memeriksa sebanyak 30 orang
" Dalam skandal mega korupsi yang diduga melibatkan orang besar di lebak kini terhenti tanpa cerita kelanjutanya" , kata Ketua umum Badak Banten Perjuangan.
MEGA KORUPSI DI TELAN BUMI, KEJARI LEBAK SIDIK PENGADAAN MOBIL STORING TAHUN 2024
Untuk menutupi penyidikan kasus mega korupsi yang di tenggelamkan kedalam perut bumi kini Kejari Kabupaten Lebak melakukan penyelidikan dan penyidikan pengadaan barang dan kendaraan jenis mobil storing anggaran tahun 2024 yang dilaksanakan bulan maret tahun 2025 dengan anggaran sebesar Rp 1,5 milyar.
Pengadaan barang dan mobil storing merk Mitsubisi belum ada keterangan resmi tentang kerugian negara dari lembaga negara auditor pemeriksa keuangan Inspektorat Kab Lebak dan BPKP Wilayah Provinsi Banten dengan demikian Kejari Kabupaten Lebak belum berhak melakukan penanganan hukum pidananya karena tidak ada dasar untuk penangana hukumnya.
" Belum ada hasil audit inspektorat atau BPKP kok sudah dilakukan penanganan hukum. Belum tentu ada kerugian negara dari kegiatan tersebut. Ini ada unsur sengaja dilakukan Kejari Kab Lebak. Mungkin saja sebuah pesanan pihak lain yang sengaja di ciptakan seakan- akan PDAM Tirta Multatuli tak terhenti di rundung masalah korupsi", kata Eli Sahroni Aktivis Banten yang kritis.
Raey/Tim











