Diduga telah terjadi persengketaan pernikahan sirih Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat
Justice-post.com
Kota Tangerang / Belum resmi adanya gugatan cerai resmi di pengadilan agama kota tangerang, kedua oknum perselingkuhan perzinahan wanita inisial (Si) dan lelaki inisial (Ih) nekat melangsungkan pernikahan sirih.
Mohon agar pihak aparat penegak hukum Polres Banjarnegara menindak lanjuti adanya pelanggaran tindak pidana pasal 279 yang telah dilakukan oleh kedua pasangan nikah sirih Si dan Ih
Acara kegiatan pernikahan sirih tersebut diduga dilangsungkan di lokasi rumah orangtua Si di desa Rakitan RT 02 / RW 01 Kecamatan Madukara, Kabupaten BanjarNegara pada tanggal 25/10/2025
Saksi saksi yang menyaksikan dan mengetahui adanya kegiatan pernikahan sirih kedua pasangan Si dan Ih adalah salah satu ketua RT 02 / RW 01 Desa Rakitan inisial ( If ) Kecamatan Madukara Banjarnegara, Sy kakak kandung Si, Um bos tempat kerja Si, Ek kawan kerja Si, Ma ibu dari Si, Sn kakak Si
Perlu diketahui dalam
Pasal 279 KUHP adalah pasal yang mengatur pidana bagi seseorang yang melakukan perkawinan padahal mengetahui ada perkawinan lain yang sah dan menjadi penghalang untuk perkawinan tersebut. Ancaman pidananya adalah penjara maksimal lima tahun, atau tujuh tahun jika pelaku menyembunyikan fakta adanya perkawinan sebelumnya.
Isi Pasal 279 KUHP
Ayat (1):
Barang siapa mengadakan pernikahan padahal mengetahui bahwa pernikahan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.
Ayat (2):
Jika pelaku menyembunyikan fakta bahwa perkawinan yang ada menjadi penghalang, maka ancaman pidananya bisa menjadi penjara paling lama tujuh tahun.
Irwan selaku suami Sah menjelaskan bahwa kedua pasangan pernikahan sirih Saudari Si dan Saudara Ih sedang dalam proses menjalani hukuman 10 bulan percobaan tidak di penjara atas kasus perzinahan nya yang dilaporkan oleh suami di tanggal 05/09/2023 dan selesai sidang putusan pada tanggal 18/12/2024 di pengadilan negri Cikarang Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat
Reporter:M Sutisna











