Kejagung Periksa Dua Pengelola SPPG di Pandeglang, Dapur MBG Carita dan Labuan Jadi Sorotan
PANDEGLANG JUSTICEPOST.COM I Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026 terus bergulir.
Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi, dua di antaranya berasal dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kedua saksi tersebut masing-masing berinisial J dan UB. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Selasa, 18 Agustus 2026.
Informasi mengenai pemeriksaan tersebut dikonfirmasi sejumlah media yang memberitakan perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG. Harian Terbit dan Inilah.com, misalnya, menyebut J dan UB merupakan pihak dari SPPG di Pandeglang yang dimintai keterangan oleh penyidik.
Sementara itu, laporan MenaraToday menyebut pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dua dapur MBG yang berada di wilayah Kecamatan Carita dan Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang. Media tersebut juga melaporkan bahwa kedua dapur dimaksud berada di bawah naungan yayasan yang sama.
Enam Saksi Diperiksa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidik memeriksa enam saksi dari sejumlah unsur yang berkaitan dengan program MBG.
Selain J dan UB dari SPPG Pandeglang, penyidik juga memeriksa FA selaku akuntan Yayasan SPB dan Yayasan GBI, AS dari Yayasan Pendidikan BWI, serta AB yang merupakan staf BGN dan DYU selaku tenaga ahli BGN.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap J dan UB harus dipahami dalam konteks proses penyidikan. Status sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seseorang terlibat atau melakukan tindak pidana.
Pengelola Dapur Carita Akui Pernah Mengelola SPPG
MenaraToday melaporkan bahwa J membenarkan dirinya pernah menjadi mitra pengelola dapur MBG di Kecamatan Carita.
Menurut keterangan J yang dikutip media tersebut, dapur yang sebelumnya dikelolanya telah berhenti beroperasi sejak Mei 2026. Ia menyebut pengelolaan dapur kemudian dikembalikan kepada pihak yayasan dan dirinya tidak lagi menjadi pengelola.
J juga membenarkan bahwa dapur MBG di Kecamatan Labuan turut berkaitan dengan pemeriksaan Kejagung dan menyebut keduanya berada dalam satu yayasan.
Namun, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejagung yang mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap J dan UB maupun hubungan masing-masing pihak dengan dugaan perkara yang sedang disidik.
Penyidikan Tak Hanya Menyasar Pengelola SPPG
Pemeriksaan terhadap pihak SPPG Pandeglang menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya menggali informasi dari unsur internal BGN, tetapi juga dari pihak yang berada pada tingkat pelaksanaan program di lapangan.
Media lain yang memberitakan perkara tersebut menyebut pemeriksaan dilakukan terhadap unsur SPPG, yayasan, hingga internal BGN. Langkah ini dinilai menjadi bagian dari upaya penyidik memetakan tata kelola MBG secara lebih menyeluruh.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama, Kejagung juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Di antaranya mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta sejumlah pihak lainnya yang disebut dalam pemberitaan terkait perkara tersebut.
Pandeglang Sebelumnya Juga Disorot dalam Pelaksanaan MBG
Sorotan terhadap pengelolaan program MBG di Pandeglang sebenarnya bukan kali ini saja terjadi.
Pada Juni 2026, RRI melaporkan bahwa BGN sempat menghentikan sementara operasional 14 dapur SPPG di Kabupaten Pandeglang karena ditemukan sejumlah persoalan terkait regulasi, termasuk persoalan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), instalasi pengolahan air limbah, SOP keamanan pangan dan kelayakan infrastruktur.
Sebulan kemudian, RRI juga memberitakan bahwa sebagian pengelola dapur MBG di Pandeglang masih menghadapi kendala teknis dalam proses penerbitan SLHS, terutama terkait pemenuhan persyaratan administrasi, pemeriksaan kualitas air dan uji laboratorium.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pelaksanaan program MBG di Pandeglang menghadapi tantangan dari sisi tata kelola maupun pemenuhan standar operasional.
Kejagung Masih Dalami Perkara
Kejagung belum membuka materi pemeriksaan terhadap keenam saksi yang diperiksa pada 18 Agustus 2026. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan alat bukti untuk membuat perkara tersebut semakin terang.
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Karena itu, pemeriksaan dua pihak dari SPPG Pandeglang belum dapat ditafsirkan sebagai penetapan kesalahan atau keterlibatan pidana. Fakta mengenai apa yang didalami penyidik terhadap J dan UB masih menunggu keterangan resmi dari Kejagung maupun perkembangan penyidikan berikutnya.
Dengan pemeriksaan tersebut, perhatian terhadap tata kelola Program MBG di Pandeglang kini semakin meningkat. Publik masih menunggu sejauh mana keterangan dari pengelola SPPG, pihak yayasan dan internal BGN akan membuka fakta baru dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. ( Ji / Red )

Justicepost 









