SPPG Purwaraja 01 Menes, Yayasan Penggerak Pembangunan Indonesia Diduga Gunakan IPAL Tidak Sesuai Standar BGN dan Monopoli Bahan Makanan, Warga Minta Instansi Terkait Lakukan Pengecekan

SPPG Purwaraja 01 Menes, Yayasan Penggerak Pembangunan Indonesia Diduga Gunakan IPAL Tidak Sesuai Standar BGN dan Monopoli Bahan Makanan, Warga  Minta Instansi Terkait Lakukan Pengecekan

Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwaraja 01 dibawah Yayasan Penggerak Pembangunan Indonesia yang terletak di Kp. Kadutanggai Desa Purwaraja, Kecamatan Menes kabupaten Pandeglang dan dugaan Monopoli Suplier dipertanyakan.

Warga sekitar, meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pandeglang, Satgas MBG Pandeglang dan Korwil SPPI Pandeglang segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap IPAL Dapur SPPG Purwaraja 01 yang diduga tidak sesuai standar BGN.

Masyarakat sekitar merasa resah dan mencium bau yang tidak sedap dengan limbah yang berasal dari Dapur SPPG Purwaraja 01 tersebut.

Beberapa warga menduga sistem IPAL di dapur SPPG Purwaraja 01 tersebut belum berfungsi secara optimal dalam mengolah air limbah sebelum dibuang ke lingkungan. 

Namun, untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut, masyarakat meminta instansi berwenang melakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai ketentuan yang berlaku, sebut Warga sekitar.

"Kami memahami pentingnya program nasional tersebut dalam meningkatkan gizi masyarakat. Namun, hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas dari pencemaran juga harus menjadi perhatian serius pemerintah maupun pihak pengelola,” katanya.

Bukan hanya masalah IPAL yang menggunakan Chamber, warga juga menilai SPPG Purwaraja 01 lakukan monopoli suplier bahan makanan tanpa melibatkan 15 UMKM, Peternak dan petani lokal. 

SPPG Purwaraja 01 dibawah Yayasan Penggerak Pembangunan Indonesia yang diduga menggunakan IPAL Chamber, Penggunaan chamber (ruangan/bak kontrol konvensional) pada Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) tidak memadai atau tidak disarankan jika hanya mengandalkan sistem penampungan pasif tanpa proses biologis yang kuat.

Limbah cair dari dapur SPPG memiliki volume besar dan karakteristik berat—didominasi oleh minyak, lemak, sisa makanan, serta kadar BOD (Biochemical Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand) yang sangat tinggi.

Alasan IPAL Chamber Biasa Kurang Tepat, Beban Organik Tinggi: Bak kontrol atau chamber biasa mudah mengalami kejenuhan, mampet, dan tidak stabil dalam mengurai limbah organik pekat.

Masalah Bau dan Limbah: Sering menimbulkan bau tidak sedap dan gagal memenuhi baku mutu air buangan lingkungan karena minimnya proses aerasi dan bakteri pengurai.

Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan SPPG memiliki standar IPAL yang sah dan lolos uji baku mutu demi menghindari pencemaran lingkungan serta sanksi administratif.

Standar IPAL yang Dianjurkan untuk SPPG antara lain Grease Trap (Pemisah Lemak): Wajib dipasang di awal aliran untuk menyaring minyak dan lemak dari cucian piring atau alat masak sebelum masuk ke tangki utama.

Sistem MBBR (Moving Bed Biofilm Reactor): Menjadi teknologi standar yang direkomendasikan karena menggunakan media bakteri khusus dengan aerasi aktif untuk mengurai limbah berat secara stabil, cepat, dan bebas bau.

Sementara Korwil SPPI Pandeglang saat dikonfirmasi media, Kamis (20/08/2026) perihal dugaan SPPG Purwaraja 01 Kecamatan Menes yang menggunakan IPAL Chamber yang tidak sesuai dengan juknis BGN, belum memberikan tanggapan..

Wakil Satgas MBG Pandeglang saat di pintai keterangan perihal dugaan IPAL pada SPPG Purwaraja 01 Kecamatan Menes yang tidak sesuai menyampaikan "Ok tar kita cek". Balasnya.

Korcam SPPI Menes saat di pinta tanggapan terkait Dugaan IPAL Pada SPPG Purwaraja 01 belum memberikan tanggapan. (Red)