Diduga Langgar Aturan dan Regulasi, SDN Malangnegah 2 dan Puluhan Sekolah Dijabat Plt. Disdikpora dan BKPSDM Pandeglang Dipinta Tegas
Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Pusat PERRA Nusantara menyikapi terkait Puluhan kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pandeglang diduga masih terindikasi bertugas secara tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, karena telah lama berstatus Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah yang tengah ramai di perbicangkan Plt. Kepala SDN Malangnengah 2 Kecamatan Cibitung diduga bertahan karena mendapat bantuan Revitalisasi.
Lufi Irawan, S.Ip Sekjen DPP PERRA Nusantara menyampaikan, Berdasarkan referensi dasar hukum jabatan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam undang-undang tersebut diatur mengenai mandat dan pejabat sementara.
Selain itu, terdapat peraturan teknis penugasan guru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yakni Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Masih berdasarkan referensi beberapa sumber, terdapat pula kebijakan Badan Kepegawaian Negara. Dasar hukum pengangkatan kepala sekolah negeri diatur harus oleh pejabat pembina kepegawaian daerah (Gubernur, Bupati, atau Wali Kota melalui Dinas Pendidikan)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Plt. adalah pejabat pengganti karena jabatan kosong atau pejabat definitif berhalangan tetap. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 untuk mempercepat pengisian jabatan kepala sekolah definitif dari unsur Guru ASN.
Masa jabatan Plt. pada umumnya bersifat sementara, paling lama 3 hingga 6 bulan dan dapat diperpanjang sampai pejabat definitif ditetapkan. Pejabat Plt. tidak diberikan tunjangan struktural tambahan dan tetap pada jabatan fungsional asalnya.
Kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Surat Edaran Bersama Nomor 9 Tahun 2025 dan Nomor 5 Tahun 2025 menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib segera mengakhiri penugasan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekolah dan mengangkat kepala sekolah definitif melalui sistem SIM KSPSTK yang terintegrasi dengan data digital BKN.
Kewenangan Plt. Kepala Sekolah, Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2021 tentang Kewenangan Plt. dan Pelaksana Harian (Plh), diatur larangan strategis atau prinsipil. Plt. Kepala Sekolah dilarang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis atau prinsipil, yaitu dilarang melakukan pengangkatan, pemindahan (mutasi internal yang krusial), maupun pemberhentian pegawai atau guru di lingkungan sekolah.
Plt. hanya berwenang melaksanakan tugas-tugas harian agar operasional dan proses belajar mengajar tetap berjalan lancar. Selain itu, Plt. juga bertugas mengelola administrasi, menetapkan Sasaran Kerja Pegawai (SKP), mengurus cuti (kecuali cuti luar tanggungan negara), serta kenaikan gaji berkala bagi guru atau staf bawahannya.
Kebijakan Pengelolaan Kinerja dan Integrasi Sistem, Guru yang ditugaskan sebagai Plt. Kepala Sekolah tetap wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) pada jabatan definitifnya sekaligus menyusun target kinerja tambahan sebagai Plt. Pengelolaan kinerja kepala sekolah, termasuk masa transisi dari Plt. ke definitif, kini terhubung langsung dengan laman E-Kinerja BKN dan SIM KSPSTK guna mempercepat proses pertimbangan teknis pengangkatan kepala sekolah definitif oleh instansi daerah.
Terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menjadi langkah penting yang harus dipatuhi seluruh pihak terkait, terutama pemerintah daerah, untuk menjamin kualitas kepemimpinan di sekolah-sekolah. Dalam Pasal 32 ayat (3) Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah daerah diberi kesempatan mengangkat guru ASN sebagai Kepala Sekolah meskipun belum memiliki sertifikat pelatihan khusus, namun dibatasi hanya untuk satu periode. Setelah masa tugas pertama berakhir, guru tersebut wajib mengikuti pelatihan dan memperoleh sertifikat yang dipersyaratkan untuk dapat melanjutkan tugas.
Khusus di Kabupaten Pandeglang, kondisi masih mengandalkan Plt. Kepala Sekolah cukup banyak. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan yang harus segera diatasi, mengingat keberadaan kepala sekolah definitif yang kompeten sangat krusial bagi arah penyelenggaraan pendidikan. Berdasarkan peraturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pandeglang seharusnya segera mengangkat kepala sekolah definitif sesuai Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Lanjut Lufi Irawan, terkait dengan Status Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SDN Malangnengah 2, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, kepala sekolah tersebut diduga masih mempertahankan posisi Plt meski Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang tengah mendorong penerapan aturan terkait penugasan kepala sekolah.
Kepala sekolah tersebut tetap menjalankan tugas sebagai Plt. karena SDN Malangnengah 2 diduga karena sedang dalam proses pengajuan bantuan pembangunan melalui program revitalisasi sekolah.
Saya menilai Korwil Disdikpira Cibitung, Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang dan BKPSDM tidak tegas dalam menegakan aturan terkait dengan Plt. Kepala SDN Malangnengah 2 dan Plt di Puluhan Sekolah yang ada di Pandeglang.
Plt. Kepala SDN Malangnegah 2 juga memiliki jabatan definitif di SDN Kiarapayung 3, menurut informasi sekolah tersebut juga akan mendapatkan bantuan pembangunan revitalisasi.
“Plt Kepala SDN Malangnegah 2 definitifnya di SDN Kiarapayung 3, dan menurut Informasi akan mendapatkan bantuan pembangunan revitalisasi. Jadi 1 orang mengurus 2 sekolah yang sama-sama mendapatkan Program Revitalisasi?” ujarnya.
Kami meminta Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Pandeglang dan BKPSDM segera menyelesaikan persoalan puluhan Plt Kepala Sekolah di Pandeglang terutama di SDN Malangnegah 2 yang harus tetap berpegang pada aturan yang berlaku.
“Jangan sampai pihak Korwil Cibitung, Disdikpora dan BKPSDM Pandeglang seolah-olah mengijikan dugaan pelanggaran ini,” tegasnya.
Kepala Disdikpora Pandeglang saat di konfirmasi dan tanggapanya oleh awak media terkait dengan dugaan pelanggaran pada Plt SDN Malangnengah 2 menyampaikan. "baiklah akan dimonitor" balasnya singkat.
Korwil Disdikpora Cibitung saat dikonfirmasi oleh awak media perihal Plt Kepala SDN Malangnengah 2 yang masih bertahan tidak memberikan jawaban atau bungkam.(Ira)











