Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Rahayu Mulai Dikerjakan, Publik Didorong Awasi Pelaksanaan Proyek

Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Rahayu Mulai Dikerjakan, Publik Didorong Awasi Pelaksanaan Proyek

Justicepost.com ‎Pandeglang I Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga mulai melaksanakan proyek rehabilitasi sedang/berat ruang kelas di SDN Rahayu. Informasi tersebut tercantum dalam papan proyek yang dipasang di lokasi pekerjaan sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat.

‎Berdasarkan data pada papan proyek, kegiatan ini merupakan bagian dari Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar dengan sub kegiatan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Putra Khafif Karya berdasarkan kontrak Nomor 400.3.13.2/SP.01.PPK.Konst.TN.SD.2.Disdikpora/2026 yang ditandatangani pada 5 Juli 2026.

‎Nilai kontrak proyek tercatat sebesar Rp1.037.688.400 dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender, terhitung mulai 8 Juni 2026 hingga 5 Oktober 2026. Sumber pendanaan berasal dari APBD II – DAU SG.

‎Di lokasi juga terpasang papan imbauan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mengingatkan pekerja untuk menggunakan helm, rompi, sepatu keselamatan, serta sarung tangan selama pekerjaan berlangsung.

‎Perlu Pengawasan Ketat

‎Meski papan proyek telah dipasang sebagai bentuk transparansi, pelaksanaan pekerjaan tetap memerlukan pengawasan dari seluruh pihak, baik konsultan pengawas, Dinas Pendidikan, maupun masyarakat sekitar. Dengan nilai kontrak yang mencapai lebih dari satu miliar rupiah, kualitas pekerjaan menjadi perhatian utama agar hasil rehabilitasi benar-benar memberikan manfaat bagi siswa dan tenaga pendidik.

‎Dalam proyek konstruksi seperti ini, potensi permasalahan dapat saja muncul apabila pengawasan tidak berjalan optimal. Misalnya, keterlambatan progres pekerjaan, kualitas material yang tidak sesuai spesifikasi kontrak, hingga penyelesaian pekerjaan yang tidak memenuhi standar teknis. Namun, hal-hal tersebut merupakan potensi umum dalam proyek konstruksi dan tidak dapat disimpulkan terjadi pada proyek ini tanpa hasil pemeriksaan atau bukti yang dapat diverifikasi.

‎Selain itu, penerapan standar K3 juga perlu menjadi perhatian. Pemasangan papan imbauan keselamatan harus diikuti dengan penerapan nyata di lapangan, termasuk penggunaan alat pelindung diri oleh seluruh pekerja dan pengamanan area proyek agar tidak membahayakan aktivitas warga sekolah.

‎Harapan Masyarakat

‎Masyarakat berharap proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Rahayu dapat selesai tepat waktu, tepat mutu, dan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak. Penggunaan anggaran daerah juga diharapkan dilaksanakan secara efektif, efisien, dan akuntabel sehingga fasilitas pendidikan yang dibangun memiliki kualitas yang baik dan dapat digunakan dalam jangka panjang.

‎Pengawasan dari pemerintah, aparat pengawas internal, serta partisipasi masyarakat menjadi faktor penting untuk memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan fakta dan bukti di lapangan, maka hal tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. ( Panji / Red )