Dugaan pungli PIP Di SDN Sindang Laya 1 Diduga Di Lindungi Oknum Tokoh Masyarakat.

Dugaan pungli PIP Di SDN Sindang Laya 1 Diduga Di Lindungi Oknum Tokoh Masyarakat.

Justice-post.com Lebak-Banten/ Saat pencairan PIP tahun 2024 di SDN Sindang Laya 1 Kecamatan Sobang Kabupaten Lebak Provinsi Banten yang diduga kuat terendus tindak pidana pungli yang diduga dilakukan oleh oknum sekolah tersebut dan diduga kuat hal itu terorganisir.Disinyalir potongan PIP tersebut bernilai seratus ribu rupiah dan belum lagi masih ada biaya admin dan hal itu dibenarkan oleh para wali murid yang anaknya mendapatkan PIP disekolah tersebut.

Parahnya setelah berita naik awak media di panggil oleh oknum tokoh masyarakat bernama inisial (MD) dan ia dalam pesan WhatsApp mengatakan." Ya kang tapi kalau mau panjang silahturahmi seperti yang akang bicarakan.Urang ngobrol sama yang dianggap dirugikan oleh sekolah.Sehingga kalo pihak sekolah bersalah kami terima dengan lapang dada.karena si ibu sudah siap kang,kita ngobrol aja disekolah dengan baik-baik.Dan kirim videonya dulu baru kita deal-dilan"ucapnya dalam pesan WhatsApp kepada awak media.

Raeynold Kurniawan Presidium SERBBU (Serikat rakyat Banten bersatu) angkat bicara."Dalam hal ini kuat dugaan kami bila pungli PIP disekolah tersebut sudah teroganisir di rencanakan,dan ada apa dengan pihak tokoh masyarakat yang ikut-ikutan dalam masalah sekolah ini,dan anehnya disinyalir oknum tokoh tersebut bukan menyelesaikan masalah membela korban pungli tapi malah seolah mendukung tindakan pungli yang di lakukan pihak sekolah,apakah ia juga ikut dalam tindak pidana pungli terorganisir ini tegas Raeynold.

Lanjut presidium SERBBU mengatakan."Lalu buat apa ia meminta bukti video awak media jelas itu pelanggaran karena wartawan itu bekerja sesuai Undang undang Pers dan untuk narasumber ada hak kode etik bagi pers untuk tidak bisa menunjukkan siapa narasumbernya bila nanti dampaknya akan merugikan narasumbernya.kuat dugaan kami bila pihak sekolah Melalui tokoh masyarakat tersebut akan melakukan intimidasi terhadap narasumber,Jadi kami meminta pihak Dinas pendidikan kabupaten Lebak untuk memanggil pihak Kepala sekolah SDN Sindang Laya 1 Dan pihak Korwil nya untuk diselidiki Lebih lanjut.Dan pastikan bila terbukti agar di berikan sanksi tegas.bila perlu lanjutkan ke ranah hukum karena ini merunut pada tindakan pidana SABER Pungli tutupnya.

Dan sampai berita ini diterbitkan pihak Kepala sekolah di konfirmasi oleh awak media via pesan WhatsApp tidak membalas alias bungkam.

Reporter: Pendi.