Pekerjaan Pamsimas Desa Karang Anyar Kecamatan Labuan Diduga Dikerjakan ASJAD Dan Abaikan APD.

Pekerjaan Pamsimas Desa Karang Anyar Kecamatan Labuan Diduga Dikerjakan ASJAD Dan Abaikan APD.

Pandeglang-Banten/ Kegiatan penyediaan air minum Berbasis Masyarakat (Pamsimas) tahun anggaran 2025 dengan titik lokasi kampung Ciasem Desa kalang anyar,Alokasi dana BPM  RP.500.000.000.-dengan pihak pelaksana kelompok masyarakat kalanganyar Anugrah diduga dalam pengerjaannya terkesan Asjad alias asal jadi dan para pekerjanya pun tak memakai APD dengan lengkap.

Pasalnya ketika awak media mendatangi lokasi pekerjaan pada Sabtu/11/10/2025. Terlihat dalam pengerjaannya diduga Asjad dan pengadukan material coran pun di lakukan manual serta para pekerjanya tak melengkapi APD dengan benar.Dan disinyalir pengecoran dasar tidak di lapisi alas kerja menggunakan urugan pasir 0.05 dan diduga besi yang digunakan nya pun di oplos dengan besi yang berkualitas rendah atau bekas,Karena terlihat ada besi baru dan besi berkarat yang di Pasang.

Dan beberapa pekerja saat di konfirmasi oleh awak media terkesan cuek dan saat awak media mengingatkan terkait APD baru para pekerja memakai sepatu Septy.

Raeynold Kurniawan ketua Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI)  DPC pandeglang mengatakan." Walau bagaimanapun ini adalah Anggaran dari Kementerian Pekerja Umum Direktorat jenderal cipta karya dan jelas ini Anggaran pemerintahan yang sumber dana nya dari hasil pajak masyarakat juga,Jadi bukan uang pribadi dan jelas peruntukan hasil pekerjaan tersebut untuk masyarakat sekitar,Maka jangan ngebangun diduga asal jadi.bagai mana kuantitas dan kualitasnya akan bisa bertahan minimal lima tahun tegasnya.

Lanjut Raeynold mengatakan." Belum lagi terkait APD (Alat Pelindung Diri) Pekerja proyek yang tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) dan tidak mematuhi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dapat dikenakan sanksi pidana. Berikut beberapa peraturan yang relevan [1]:
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Pasal 15 ayat (1) huruf b jo Pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pekerjaan harus mematuhi peraturan keselamatan kerja.
- Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3: Peraturan ini mengatur tentang kewajiban penggunaan APD dan penerapan K3 di tempat kerja.

Sanksi pidana yang dapat dikenakan antara lain:
- Pidana penjara: Maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan kerja.
- Pidana kurungan: Bagi pekerja yang tidak mematuhi peraturan keselamatan kerja.

Dan Kepada dinas terkait kami minta untuk turun cek secara benar sebelum pekerja terlalu jauh.Kalo memang di temui ada kejanggalan wajib diberikan sanksi teguran keras dan bila fatal dugaan kesalahan nya wajib dibongkar ulang itu pekerjaan yang sudah terpasang lalu pengawasan dari pihak dinas sendiri kemana Saja selama ini tutupnya.

Reporter: Hudori/Zoya.