Pembangunan Proyek Paving Block Didesa Pagelaran Diduga Proyek Siluman.

Pembangunan Proyek Paving Block Didesa Pagelaran Diduga Proyek Siluman.

Justice-post.com
Pandeglang-Banten/ Proyek pembangunan paving block di kampung sawah, Desa pagelaran kecamatan pagelaran kabupaten Pandeglang Banten, diduga tidak transparan, Pasalnya, proyek tersebut tidak disertai dengan papan informasi, yang menimbulkan dugaan, apakah dari anggaran dana desa atau Banprov itu tidak jelas tidak ada Papan Informasi di sekitar lokasi.

Pantauan dilokasi pada Rabu (15/10/2025), tidak ditemukan papan informasi proyek sebagai mana yang diwajibkan dalam undang-undang Masyarakat sekitar mempertahankan ketiadaan informasi terkait sumber anggaran, besaran dana pelaksana kegiatan, serta waktu pengerjaan proyek tersebut.

Saat awak media konfirmasi salah satu pekerja jawaban pak lurah aja," ujar salah satu pekerja yang enggan disebut namanya.

Ketentuan tersebut tercantum dalam undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, serta diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden(Perpres) Nomer 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/jasa pemerintah dan peraturan Menteri pekerjaan umum nomor 12 tahun 2014.

Ketidak adanya papan informasi bukan hanya bentuk pelanggaran administratif, tetapi juga dapat menghambat partisipasi masyarakat dalam pengawasan jalannya proyek yang dibiayai dari anggaran publik.

Raeynold Kurniawan ketua Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPC pandeglang mengatakan," Pekerjaan proyek sumber dana dari pemerintah bila tidak memasang papan informasi merupakan pelanggaran hukum yang dapat mengarah ke sanksi administratif dan pidana, terutama jika dilakukan dengan sengaja untuk menyembunyikan penyimpangan. Pelanggaran ini melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik, undang-undang seperti UU Cipta Kerja dan UU Jasa Konstruksi, serta peraturan presiden terkait pengadaan barang/jasa pemerintah.Dan disini sudah jelas ada sanksi administratif dan sanksi pidana iya saja kalo ini proyek siluman tegasnya.

Dan kami meminta kepada pihak dinas terkait agar panggil pihak kepala desa dan bila pekerjaan Paving blok itu adalah anggaran dana desa maka wajib di berikan sanksi tegas tutupnya.

Dan sampai berita ini di terbitkan pihak kepala desa belum di temui untuk diminta keterangannya 

Isak.