GOWI Bongkar Dugaan Permainan Proyek! Revitalisasi SDN Mekarsari 3 Diduga Gunakan Baja Bekas Dan Abaikan K3

Justice-post.com
PANDEGLANG / Ramainya pemberitaan terkait pekerjaan proyek revitalisasi bangunan Satuan Pendidikan SDN Mekarsari 3, yang berlokasi di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, kini menjadi perhatian serius publik. Proyek yang seharusnya membawa perubahan positif bagi dunia pendidikan justru diselimuti dugaan penggunaan material baja ringan bekas dan pengabaian aspek K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lapangan.
Sejumlah warga sekitar mengaku heran saat melihat material baja ringan yang tampak tidak baru, bahkan memperlihatkan bekas potongan, karat, dan sambungan las lama. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa material yang digunakan bukan baru, melainkan bekas pakai dari proyek lain.
Selain itu, pelaksanaan proyek juga dinilai mengabaikan aspek keselamatan kerja (K3). Para pekerja disebut tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai, seperti helm proyek, sepatu safety, dan tali pengaman, yang seharusnya menjadi standar dalam setiap pekerjaan konstruksi pemerintah.
Menanggapi hal tersebut, Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI) — gabungan dari Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) dan Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang — angkat bicara tegas dan mendesak pihak terkait segera turun tangan. Rabu (15/10/2025).
Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menyebut bahwa proyek pendidikan semestinya dijalankan dengan penuh tanggung jawab, karena menyangkut keselamatan dan kenyamanan anak-anak di lingkungan sekolah.
"Kalau benar ada penggunaan baja bekas dan pelanggaran K3, itu pelanggaran serius! Proyek pendidikan tidak boleh jadi ajang coba-coba. Kami mendesak Dinas Pendidikan dan Inspektorat segera turun ke lokasi, periksa kontraktor dan pastikan tidak ada permainan anggaran,” tegas Raeynold.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, menambahkan bahwa dugaan pengabaian K3 dan penggunaan material bekas bukan hanya soal teknis, tapi bukti lemahnya pengawasan dari pihak terkait.
"Proyek pendidikan harusnya mencerminkan kualitas dan tanggung jawab moral. Kalau baja yang dipakai bekas, itu bukan hanya menyalahi aturan tapi juga mengancam keselamatan siswa dan guru. Kami akan kawal persoalan ini, dan bila perlu kami dorong aparat penegak hukum untuk turun,” ujar Jaka.
GOWI menegaskan, bila temuan tersebut benar adanya, maka pemerintah daerah harus berani mengambil tindakan tegas terhadap kontraktor nakal dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam permainan proyek pendidikan.
"Jangan tunggu bangunan ambruk baru ribut mencari siapa yang salah. Audit harus segera dilakukan dan hasilnya disampaikan ke publik,” pungkas Raeynold.
Kini, mata publik tertuju pada Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Pandeglang. Masyarakat menanti langkah konkret untuk membuktikan bahwa proyek revitalisasi sekolah bukan sekadar formalitas pembangunan, melainkan bentuk nyata komitmen pemerintah terhadap mutu dan keselamatan dunia pendidikan."
Isak