Miris!!! Bendera Merah putih Yang Terpasang Di Kantor Desa Cimoyan Kecamatan Patia Sobek dan Kusam 

Miris!!! Bendera Merah putih Yang Terpasang Di Kantor Desa Cimoyan Kecamatan Patia Sobek dan Kusam 

Justice-post.com
Pandeglang-Banten/ Bendera Sang Merah putih, lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia, terlihat dalam kondisi sobek dan rusak berkibar di halaman kantor desa Cimoyan kecamatan patia kabupaten Pandeglang Banten, pada hari Rabu (15/10/2025).

Saat awak media berusaha mengkonfirmasi pihak desa terkait hal tersebut, kepala desa tidak ada di tempat dan aparatur desa keburu pulang  pas jam istirahat, belum ada tanggapan dari pihak desa.

Diduga bendera Merah putih yang sudah robek dan kusem masih berkibar dan di biarkan begitu saja.

Sedangkan  diatur dalam undang-undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta lagi kebangsaan. Pada pasal 24 huruf c ditegaskan.

Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut dan Kusam.

Jika ketentuan tersebut dilanggar, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam pasal 67 huruf. 

Raeynold Kurniawan ketua Gabungannya Wartawan Indonesia (GWI) DPC Pandeglang mengatakan." Pemasangan sangsaka merah putih dengan keadaan sobek dan kusam,rusak, luntur, kusut, atau dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta. Dan jelas hal tersebut adalah tindakan pidana,Dan kami meminta pihak dinas terkait panggil kepala desa dan berikan sanksi tegas terkait hal tersebut pungkasnya.

Sampai berita ini awak media belum sempat menemui kepala desa untuk meminta keterangannya lebih lanjut terkait hal tersebut.

Reporter: Isak