Ini Kata Camat Panimbang Terkait Dugaan Rusak Dan Mangkraknya Mobil Dinas Kecamatan.

Ini Kata Camat Panimbang Terkait Dugaan Rusak Dan Mangkraknya Mobil Dinas Kecamatan.

Ini Kata Camat Panimbang Terkait Dugaan Rusak Dan Mangkraknya Mobil Dinas Kecamatan.

Justice-post.com
Pandeglang-Banten/Dengan adanya dugaan mobil Dinas Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Dengan No pol.1153 J Yang disinyalir rusak dan mangkrak tak terawat dan ditaruh di parkiran Kantor kecamatan Panimbang dan sungguh sangat disayangkan sekali.

Dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam Permendagri ini jelas disebutkan dalam Pasal 79 ayat 1 bahwa biaya pemeliharaan dan pengamanan serta biaya pelaksanaan yang menjadi objek pemanfaatan barang milik daerah dibebankan pada mitra pemanfaatan. “Jadi jelas, tanggung jawab perbaikan Mobnas ini adalah pemakainya dulu.

Camat Panimbang A.Suhaerudin S,stp saat dikonfirmasi oleh awak via pesan WhatsApp mengatakan."Kondisi kendaraan dinas sebelum saya ke Panimbang kondisinya sudah rusak dan akan kita coba perbaiki sedikit demi sedikit mengingat memerlukan biaya yang cukup besar, supaya ke depan bisa kita pergunakan untuk operasional kecamatan.
Saat ini untuk menunjang operasional kegiatan mempergunakan kendaraan operasional Pol PP singkatnya.

Jadi jelas kalo dilihat dari aturan yang tertuang dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tersebut pertanggung jawabannya diberikan pada mitra memanfaatan lalu bila pejabat lama berganti dengan yang baru dan mobil dinas tersebut sudah dalam keadaan rusak tetap menjadi tanggung jawab pejabat yang baru,lalu saat serah terima jabatan apakah asetnya sudah ada pengecekan terlebih dahulu yang dilakukan oleh pejabat yang baru untuk pelaporan kedinas.karena bila seperti ini tetap pejabat yang barulah yang akan bertanggungjawab jawab.

M.Sutisna.