Paving Block Dana Desa di Majau Disorot — Mutu Diragukan, Publik Minta Diperiksa!  

Paving Block Dana Desa di Majau Disorot — Mutu Diragukan, Publik Minta Diperiksa!    

Justice-post.com
PANDEGLANG / Proyek pembangunan jalan paving block di Kampung Legon, Desa Majau, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025, kini disorot tajam oleh masyarakat. Proyek dengan volume 1,25 meter x 65 meter itu diduga kuat dikerjakan asal-asalan dan minim transparansi.

Hasil pantauan tim Awak Media di lapangan memperlihatkan bahwa pekerjaan paving block tersebut tampak tidak rapi, banyak yang miring, dan sebagian sudah goyah meskipun baru selesai dikerjakan. Kualitas pekerjaan yang terkesan asal jadi itu memunculkan dugaan bahwa pengawasan dan perencanaan proyek tidak dilakukan secara serius.

Yang lebih mengherankan, pada prasasti proyek tidak tercantum nilai anggaran, tahapan pekerjaan, maupun sumber dana secara detail. Prasasti hanya menuliskan tahun pelaksanaan 2025, tanpa rincian apapun terkait besaran dana atau volume pekerjaan. Padahal proyek yang dibiayai dari Dana Desa seharusnya wajib mencantumkan seluruh informasi tersebut sebagai bentuk transparansi publik.

“Biasanya di prasasti tercantum nilai dana, panjang, dan tahap kegiatan. Tapi ini tidak ada sama sekali. Cuma ditulis tahun 2025. Wajar kalau masyarakat curiga ada yang disembunyikan,” ungkap salah satu warga Kampung Legon dengan nada kecewa, Sabtu (18/10/2025).

Warga lain pun menilai proyek itu sangat jauh dari harapan.
“Baru selesai saja sudah kelihatan tidak kokoh. Kalau begini, bisa cepat rusak. Padahal ini uang Dana Desa, uang rakyat, bukan uang pribadi,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Sikap tertutup pemerintah desa membuat dugaan penyimpangan kian menguat. Kepala Desa Majau, Deden Thamzilatul Ikhrom, saat dikonfirmasi terkait dugaan pekerjaan asal jadi dan hilangnya nilai anggaran dalam prasasti proyek, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.

Sementara itu, sejumlah aktivis mendorong Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pandeglang untuk turun tangan memeriksa pelaksanaan proyek tersebut.
“Setiap proyek Dana Desa wajib transparan, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan. Jika prasasti tidak mencantumkan nilai anggaran, itu sudah bentuk pelanggaran administratif,” tegas salah satu aktivis antikorupsi Pandeglang.

Publik kini menanti langkah tegas aparat pengawas dan Dinas terkait. Jangan sampai Dana Desa yang semestinya untuk kepentingan rakyat, justru berubah menjadi lahan proyek formalitas dan keuntungan pribadi.

Juwen