GWI Soroti Dugaan Praktek Jual Beli Buku LKS Disekolah SMA Negeri 4 Pandeglang.

Pandeglang-Banten/ Maraknya praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di kalangan Sekolah Masih mewarnai Dunia Pendidikan di kabupaten Pandeglang Provinsi Banten. Seperti yang terjadi di Sekolah SMA Negari 4 Pandeglang, diduga melakukan praktik jual beli LKS Jumat (91/09/2025)
Dugaan tersebut bukan tanpa dasar, puluhan murid yang di temui, memaparkan kepada awak media bahwa mereka yang sekolah di SMA negeri 4 Pandeglang di suruh membeli buku LKS dan mereka membayarnya melalui guru pengajar.
Untuk harga LKS bahasa inggris Rp. 10.000, (Sepuluh Ribu Rupiah) dari salah satu murid .
Mendapatkan informasi seperti itu, dari murid sekolah SMA negeri 4 Pandeglang.
Perlu diketahui, Sekolah Negari, Swasta maupun yayasan di larang melakukan praktik jual beli buku LKS. Larangan tersebut tertuang jelas di pasal 181a peraturan Pemerintah (PP) Nomer 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, yang menyatakan pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran LKS, bahan ajar.
Kepala sekolah SMAN 4 saat di konfirmasi via pesan WhatsApp mengatakan." Wa'alaikum sallam, gak ada pak SMAN 4 tidak jual LKS, tahun 2024 pas umi masuk ke SMAN 4 menang umi lihat ada di koperasi LKS untuk 2 mata pelajaran tapi langsung dilarang sama umi.Setelah umi jadi kepala sekolah sama sekali tidak ada ucapnya.
Masih kepsek SMAN 4 mengatakan."Oh muhun pak maaf umi yakin itu narsum salah dan kalau ada berarti itu bukan atas nama SMAN 4 mangga naikin aja atas nama gurunya bukan sekolahnya karena itu tanpa perijinan sekolah.Muhun pak maaf umi yakin itu narsum salah dan kalau ada berarti itu bukan atas nama SMAN 4 mangga naikin aja atas nama gurunya bukan sekolahnya karena itu tanpa perijinan sekolah.Karena pihak sekolah sudah jelas jelas menegur guru yang menjual LKS, berarti kalau menjual tanpa sepengetahuan kepala sekolah itu sudah melanggar kebijakan sekolah jadi jangan membawa nama sekolah tapi nama guru yang menjualnya aja mangga pak.
Tadi umi sudah konfirmasi ke guru yang pernah umi tegur atas nama Bapak Tugimin, M. pd. Mangga bapak konfirmasi saja sama beliau dan tiupin beliau menjual dirumahnya dan dititip dikoperasi tapi tetapi koperasi smangat tidak berkaitan dengan kebijakan sekolah karena koperasinya mandiri sudah berbadan hukum
Karena pihak sekolah sudah jelas jelas menegur guru yang menjual LKS, berarti kalau menjual tanpa sepengetahuan kepala sekolah itu sudah melanggar kebijakan sekolah jadi jangan membawa nama sekolah tapi nama guru yang menjualnya aja mangga pak.Tadi umi sudah konfirmasi ke guru yang pernah umi tegur atas nama Bapak isial TN, M. pd. Mangga bapak konfirmasi saja sama beliau dan titpin beliau menjual dirumahnya dan dititip dikoperasi tapi tetapi koperasi samasekali tidak berkaitan dengan kebijakan sekolah karena koperasinya mandiri sudah berbadan hukum ungkap kepsek.
Raeynold Kurniawan ketua GWI Gabungnya wartawan Indonesia DPC Pandeglang mengatakan." Pihak sekolah dilarang keras untuk menjual, menawarkan, atau mewajibkan pembelian LKS karena hal tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 dan mengarah pada pungutan liar serta praktik komersialisasi pendidikan. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sudah mengcover buku pelajaran dan LKS, sehingga sekolah tidak boleh membebankan biaya kepada siswa atau orang tua. Jika ada sekolah yang terlibat dalam jual beli LKS, orang tua atau masyarakat dapat melaporkannya ke dinas pendidikan setempat untuk ditindaklanjuti.
Alasan Pelarangan Jual Beli LKS di Sekolah:
Melanggar Peraturan: PP Nomor 17 Tahun 2010 melarang pendidik dan tenaga kependidikan untuk menjual buku pelajaran dan LKS.
Mencegah Pungli: Larangan ini bertujuan untuk menghindari praktik komersialisasi dan pungutan liar (pungli) yang membebani orang tua dan siswa.
Dana BOS Sudah Mengcover: Dana BOS dari pemerintah sudah dialokasikan untuk pengadaan buku pelajaran dan LKS, sehingga seharusnya tidak ada biaya tambahan yang dibebankan kepada siswa.
Penyediaan Gratis: Pemerintah wajib menyediakan materi ajar dan LKS secara gratis kepada siswa Tegasnya.
Lanjut Raeynold mengatakan." Dengan alasan apapun kepala sekolah selaku pimpinan dalam struktur sekolah wajib bertanggung jawab dengan adanya dugaan oknum guru yang menjual belikan LKS tersebut.Kami dari GWI akan pastikan kawal permasalahan ini agar tidak terulang disekolah lainnya tutup ketua GWI Pandeglang.
Reporter: M.Sutisna.