Diduga CV Tri Daya Dalam Pekerjaan Peningkatan Kualitas Pemukiman Desa Sindang Laut Diduga Pengerjaan U-Dicth Tak Sesuai Spek Dan Abaikan K3.

Justice-post.com
Pandeglang-Banten/ CV Tri Daya dalam pengerjaan peningkatan kualitas kawasan pemukiman kumuh paket 2.Desa Sindang Laut kecamatan Carita kabupaten Pandeglang provinsi banten.Dengan no:600/SPK.08.2/BPKM/Perkim.3/2025. Nilai kontrak Rp.2.931.629.909." Sumber dana APBD provinsi Banten Tahun anggaran 2025.yang di kerjakan oleh CV.Tridaya.Konsultan pengawas PT.Fajar Harmony Megah diduga dalam pengerjaannya tidak sesuai spek asal jadi dan sialnya lagi para pekerjanya tak memakai K3 atau APD (Alat pelindung Diri).
Saat Tim DPP.JAM-Banten. (Jaringan Aspirasi Masyarakat) Dan tim investigasi Gabungnya wartawan Indonesia DPC Pandeglang mendatangi lokasi pekerjaan terlihat jelas diduga para pekerjanya tak memakai K3 atau APD.dan sialnya lagi diduga dalam pemasangan U-Dicth tidak sesuai spesifikasi di duga asjad Alias asal jadi.
Salah satu pekerja yang inisialnya tak di sebutkan saat di konfirmasi awak media mengatakan." Kami upah kerja sehari seratus ribu rupiah ucapnya.
Ketua Umum DPP JAM-Banten Hikmatul Huda mengatakan."Pekerja proyek pembangunan yang tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) dan tidak mematuhi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dapat dikenakan sanksi pidana. Berikut beberapa peraturan yang relevan [1]:
- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Pasal 15 ayat (1) huruf b jo Pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pekerjaan harus mematuhi peraturan keselamatan kerja.
- Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3: Peraturan ini mengatur tentang kewajiban penggunaan APD dan penerapan K3 di tempat kerja.
Sanksi pidana yang dapat dikenakan antara lain:
- Pidana penjara. Maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan kerja.
- Pidana kurungan: Bagi pekerja yang tidak mematuhi peraturan keselamatan kerja.
Selain sanksi pidana, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti penghentian sementara kegiatan proyek atau pencabutan izin usaha tegasnya.
Raeynold Kurniawan ketua GWI Gabungnya wartawan Indonesia DPC Pandeglang menambahkan." Pekerjaan ini menggunakan anggaran dari APBD yang jelas harus mengikuti aturan yang sudah di tetapkan.dari dugaan pekerjaan pemasangan U-Dicth yang tak sesuai spek dan dalam pelaksanaannya para pekerja tak pakai APD jelas sudah sangat melanggar lalu apa fungsi konsultan pengawas,Dengan tegas kami meminta pihak dinas terkait panggil pihak pelaksana dan konsultan.bila terbukti benar seperti itu kenyataannya maka wajib berikan sanksi tegas dan kami pastikan dari JAM-Banten dan GWI akan kawal terkait ini tutupnya.
Sampai berita ini di terbitkan pihak pelaksana dan konsultan pengawas belum bisa di temui untuk diminta keterangannya.
Reporter: Isak.