GWI Sayangkan Dugaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SMP 1 Sindang Resmi Di Kerjakan Oleh CV.Mustika Pandeglang Berkah Diduga Tak Sesuai KAK Dan Abaikan APD.

GWI Sayangkan Dugaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas SMP 1 Sindang Resmi Di Kerjakan Oleh CV.Mustika Pandeglang Berkah Diduga Tak Sesuai KAK Dan Abaikan APD.

justice-post.com
Pandeglang-Banten/Kerangka acuan" dalam bahasa Indonesia merujuk pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) atau Term of Reference (TOR). KAK adalah dokumen perencanaan yang berisi penjelasan mengenai suatu kegiatan, termasuk latar belakang, tujuan, ruang lingkup, cara pelaksanaan, dan anggaran. Singkatnya, KAK adalah panduan atau acuan yang digunakan dalam melaksanakan suatu kegiatan atau proyek. 

Tapi sialnya." Pengerjaan Rehabilitasi sedang/berat ruang kelas SMPN 1 Kecamatan Sindang Resmi Kabupaten Pandeglang provinsi Banten yang di kerjakan oleh CV. Mustika Pandeglang Berkah  Diduga tak sesuai KAK dan abaikan APD (Alat Pelindung Diri).

Pasalnya." Saat awak media turun kelokasi pada Kamis/28/08/2025 pekerjaan terlihat jelas keramik yang lama tidak di bongkar lagi malah langsung di timpah dengan keramik pekerjaan yang yang baru dan disinyalir para pekerjanya pun abaikan APD dan awak media pun sudah mengambil dokumentasi dengan memvideokan hal kejadian tersebut.

Dan anehnya awak media tak menjumpainya pihak konsultan pengawas maupun pihak pelaksana di lokasi pekerjaan dan para pekerjanya saat di tanya siapa pihak pelaksana seolah olah menutupi dan mau memberikan keterangan siapa nama pihak pelaksana.

Raeynold Kurniawan ketua GWI Gabungnya wartawan Indonesia DPC Pandeglang mengatakan." Pekerja proyek pembangunan Gedung Sekolah yang tidak menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) dan tidak mematuhi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dapat dikenakan sanksi pidana. Berikut beberapa peraturan yang relevan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja: Pasal 15 ayat (1) huruf b jo Pasal 14 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pekerjaan harus mematuhi peraturan keselamatan kerja.
-Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Peraturan ini mengatur tentang kewajiban penggunaan APD dan penerapan K3 di tempat kerja.

Sanksi pidana yang dapat dikenakan antara lain:Pidana penjara Maksimal 3 tahun atau denda maksimal Rp 72.000.000,- (tujuh puluh dua juta rupiah) bagi pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan kerja.Pidana kurungan Bagi pekerja yang tidak mematuhi peraturan keselamatan kerja.

Selain sanksi pidana, perusahaan juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti penghentian sementara kegiatan proyek atau pencabutan izin usaha. Tegasnya.

Lanjut ketua GWI Pandeglang mengatakan." Belum lagi terkait bangunan keramik yang lama yang langsung di timpah oleh pekerjaan pemasangan keramik yang baru tanpa di bongkar terlebih dahulu keramik yang lama nya,Jadi kuat dugaan kami pihak pelaksana dalam pengerjaannya tak mengacu pada aturan hanya mencari keuntungan dan kejar target tanpa memiliki kualitas dan kuantitas hasil pekerjaan nya.Dam kami pastikan akan layangkan surat ke dinas terkait nyangkut hal tersebut tutupnya.

Reporter: Isak.