"PNS Nya Sudah Pensiun" Diduga Masih Menjabat PJ Kades Sumur Batu.

"PNS Nya Sudah Pensiun" Diduga Masih Menjabat PJ Kades Sumur Batu.

Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Pejabat Kepala Desa (Pj Kades) adalah pejabat sementara yang melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban Kepala Desa. Pj Kades diangkat oleh Camat atau Bupati untuk menggantikan Kepala Desa yang sedang berhalangan. 

Tugas Pj Kades, di antaranya:Mempersiapkan pemilihan Kepala Desa definitif, Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban Kepala Desa Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, Pj Kades biasanya berasal dari birokrat di Kecamatan atau Kabupaten. Pj Kades menerima gaji tetap setiap bulan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).Tapi anehnya diduga kuat PJ Kades Sumur Batu Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang provinsi Banten Sudah pensiun dari PNS tapi masih menjabat sebagai PJ didesa.

Pasalnya. "Beberapa warga Desa Sumur Batu yang inisialnya dirahasiakan mengatakan. "Kalo pak PJ kades mah masih aktif pak didesa, masih terlihat ngantor ko,sampai saat ini tuturnya.

Salah satu aparatur desa yang inisialnya disembunyikan pun mengatakan. "Selalu aktif kalo PJ desa sumur batu,bagus kinerjanya sampai saat ini masih aktif beraktivitas selaku PJ dikantor desa.

Inisial (AP) Selaku PJ Desa Sumur Batu saat di konfirmasi via pesan WhatsApp terkait hal tersebut mengatakan. "Benar saya sudah pensiun dan tidak jadi PJ singkatnya dalam pesan WhatsApp.

Raeynold Ketua GWI (Gabungnya Wartawan Indonesia) DPC Pandeglang mengatakan. "Kami sangat menyayangkan kalo benar seperti itu.masa sudah pensiun tapi masih aktif jadi PJ kades mengelola desa, jelas hal itu sudah melanggar aturan.Dan pihak kecamatan ada apa ko dilakukan pembiaran seharusnya dilakukan sosialisasi kemasyarak, kalo PJ sudah tak menjabat Karena sudah purna dari Pegawai Negeri Sipil tegasnya.

Lanjut Ketua GWI mengatakan. "Kami meminta pihak Camat Cikeusik segera lakukan tindakan tegas jangan melakukannya pembiaran hal ini, kalo dilakukan pembiaran maka kami menduga ada kolaborasi busuk antara pihak kecamatan dan pihak PJ kades untuk melakukan penyimpangan DD untuk desa tersebut tutupnya.

Sampai berita ini diterbitkan pihak Camat Cikeusik belum bisa ditemui untuk dimintai keterangannya. (Ira/Red)