Masyarakat Meminta Kepada Pemkab Lebak Jangan Tutup Mata Pada aktivitas Penambang Pasir Di Wilayah Cimarga.

Masyarakat Meminta Kepada Pemkab Lebak Jangan Tutup Mata Pada aktivitas Penambang Pasir Di Wilayah Cimarga.

Justice-post.com
Lebak-Banten/ Dengan adanya aktivitas tambang pasir di daerah Cimarga Masyarakat mengeluh dan meminta pihak Pemkab Lebak jangan tutup mata karena sangat mengganggu baik dampak polusi debu, jalan kotor karena ceceran pasir dan untuk ijinnya pun wajib di pertanyakan apakah ijinya sudah memenuhi syarat dan perijinan juga mengeluarkan ijin ada aturannya yang wajib di tempuh.


Sapnudi mengatakan ."Pemkab Lebak belum menunjukkan ketegasan seperti yang pernah dilakukan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi, saat menertibkan tambang liar.

“Kang Dedi dulu berani turun langsung menutup tambang ilegal dan menegur perusahaan nakal. Tapi di Lebak, sikap seperti itu belum terlihat,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).

Ia menegaskan lemahnya pengawasan tambang memicu kerusakan alam, banjir, dan jalan rusak.

“Kami tidak menolak investasi, tapi pemerintah harus berani menegakkan aturan. Jangan biarkan rakyat kecil jadi korban, sementara pelaku tambang bebas beroperasi,” katanya.

Sapnudi mendorong Bupati Lebak segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang jam operasional truk tambang untuk mengurangi dampak sosial di permukiman.

“Masyarakat setiap hari terganggu debu, jalan rusak, dan kemacetan akibat aktivitas tambang,” tegasnya.

Ia juga meminta Pemkab Lebak meniru langkah progresif Kang Dedi Mulyadi yang berani membuat kebijakan pro-rakyat dan pro-lingkungan.

“Pemerintah harus punya keberanian moral dan politik agar tidak hanya jadi penonton di tengah kerusakan akibat tambang,” pungkasnya.


Pendi