Diduga CV Adiyana Jaya Dalam Pengerjaan Rehabilitasi Sekolah SMP Negeri 1 Labuan Diduga Tak Sesuai KAK Dan Abaikan APD.
Justice-post.com
Pandeglang Banten/Kerangka Acuan Kerja (KAK), atau Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) atau Term of Reference (TOR), adalah dokumen perencanaan yang menjelaskan secara rinci tentang suatu kegiatan, termasuk latar belakang, tujuan, cara pelaksanaan, waktu, dan biaya. KAK berfungsi sebagai pedoman bagi pelaksana kegiatan agar tujuan dapat tercapai sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Hollow material dalam proyek adalah material bangunan yang memiliki bentuk persegi atau persegi panjang dengan bagian tengah yang berongga atau kosong. Material ini sering digunakan dalam berbagai proyek konstruksi sebagai rangka, baik untuk struktur bangunan maupun elemen non-struktural seperti plafon dan partisi.
Tapi sayangnya dari hasil pantauan awak media saat turun kelokasi pekerjaan pada Rabu/25/06/2025.diduga dalam pengerjaan proyek rehabilitasi Sekolah SMP negeri 1 Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Banten,Yang di laksanakan oleh CV.Adiyana Jaya.Sub kegiatan Rehabilitasi sedang berat/ruang guru/Kepala Sekolah/TU SMPN 1 Labuhan.Dengan nilai anggaran Rp.194.686.000.Sumber dana DAU.SG TA.2025.Diduga dalam penggunaan material Hollow tak sesuai KAK atau berkualitas rendah dan para pekerjanya pun disinyalir tak memakai APD.
Pelaksanaan pengerjaan fisik kegiatan tidak hanya mengutamakan ketepatan waktu dan mutu, namu juga harus menerapkan prinsip keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja (K3) Atau APD.
Raeynold Kurniawan ketua GWI Gabungnya wartawan Indonesia DPC Pandeglang mengatakan."Penerapan Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan diantaranya Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Permenaker No.5 Tahun 1996.
Tentang sistem manajemen kesehatan dan kesehatan kerja (K3), Serta permenaker No.4 Tahun 1987 tentang panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja serta tata cara penunjuk Ahli Keselamatan Kerja (P2K3).

Lanjut ketua GWI mengatakan."Belum lagi terkait penggunaan material Hollow yang diduga berkualitas rendah atau tak sesuai KAKJadi kami minta kepada semua dinas terkait untuk memanggil pihak pelaksana dan bila terbukti benar maka wajib diberikan sanksi tegas dan yang jadi pertanyaan kemana saja pihak konsultan pengawas selama ini tegasnya.
Sementara itu inisial (IP) disinyalir sebagai perwakilan dari pihak pelaksana saat di telpon via WhatsApp oleh awak media terkait hal tersebut tidak memberikan jawaban sampai berita ini terbit.
Reporter:Isak











