Gabungnya wartawan indonesia GWI Desak pihak  Penegak hukum Usut Tuntas dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis saat Liputan Penyegelan PT GRS

Gabungnya wartawan indonesia GWI Desak pihak  Penegak hukum Usut Tuntas dugaan Kekerasan terhadap Jurnalis saat Liputan Penyegelan PT GRS

justice-post.com
Serang/ Kelompok Kerja Awak Media GWI mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus dugaan pengeroyokan yang dialami sejumlah jurnalis saat meliput penyegelan pabrik milik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) di Kampung Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis (21/8/2025).

Gabungnya wartawan indonesia menegaskan bahwa kekerasan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Pers.

> “Kami mendesak Polres Serang dan Polda Banten agar mengungkap serta menangkap para pelaku kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum petugas keamanan PT GRS,

Insiden kekerasan terjadi saat wartawan sedang melakukan peliputan atas penyegelan pabrik PT GRS oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Beberapa wartawan mengalami luka-luka akibat aksi kekerasan tersebut dan telah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

GWI  menyatakan sikap mengutuk keras tindakan brutal yang dilakukan oleh oknum keamanan pabrik. Menurut kami  tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai semangat kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi.

> “Ini adalah bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Kami mengecam keras tindakan itu dan mendesak pihak kepolisian segera memproses hukum para pelaku,” lanjutnya.

GWI  juga menyerukan kepada seluruh insan pers untuk bersatu dan menyuarakan penolakan kekerasan terhadap segala bentuk  terhadap wartawan.

“Kami meminta seluruh rekan-rekan jurnalis untuk bersolidaritas dan bersama-sama melawan kekerasan terhadap pers. Ini bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga terhadap kebebasan pers secara keseluruhan,” tutupnya.

Saat ini, kasus tersebut masih menunggu tindakan tegas dari pihak kepolisian. Para jurnalis di Banten berharap keadilan bisa ditegakkan demi menjaga marwah profesi dan perlindungan hukum bagi insan pers
Pers telaah di jamin oleh UUD No 40 tahun 1999 tentang pers 

Red M Sutisna