Manager BUMDes Pasirloa Resmi Mengundurkan Diri: Begini Penjelasan BPD
justice-post.com
Pandeglang /Polemik pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pasirloa, Kecamatan Sindangresmi, Kabupaten Pandeglang, kembali mencuat. Setelah sebelumnya ramai pemberitaan soal dugaan bendahara BUMDes tidak difungsikan, kini mencuat lagi sorotan terhadap sikap Kepala Desa Pasirloa yang dinilai tidak transparan.
Kondisi ini semakin menjadi perhatian publik baru-baru ini Bendahara, anggota bahkan Manajer BUMDES Desa Pasirloa sudah membuat surat pengunduran diri, mengingat pertanggung jawabannya sangat berat kalau salah dalam pengalokasikannya apalagi manager, bendahara dan anggota tidak tau menau alias tidak di fungsikan.
Manajer BUMDES adalah orang yang bertanggung jawab untuk mengelola dan mengembangkan unit usaha di dalam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta membantu Direktur BUMDes dalam menjalankan aktivitas dan anggaran rumah tangga BUMDes, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Poin pertama:
Tugas dan tanggung jawab manajer BUMDes
Mencari sumber pendapatan.
Melakukan pengendalian dan pembinaan.
Membangun relasi dan jaringan.
Melaporkan kegiatan.
Membantu Direktur
Menjaga keberlanjutan.
Struktur dalam BUMDes.
Dikatakan Karmani, yang mengaku sebagai Ketua BUMDes Pasirloa, turut angkat bicara." Dirinya menyarankan agar persoalan ini terlebih dahulu dikomunikasikan dengan Kepala Desa sebelum diambil langkah lebih jauh.
“Sebaiknya bapak komunikasi dulu dengan Kepala Desa Pasirloa, jangan dulu ambil tindakan. Maaf, saya bukan membela Kepala Desa, cuma komunikasikan dulu sama beliau gimana baiknya. Karena terus terang, kalau soal transparannya Kepala Desa, saya juga siap,” ujar Karmani.
Meski demikian, Karmani mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui secara rinci soal pengelolaan usaha BUMDes, termasuk terkait unit usaha WiFi yang menjadi salah satu sorotan.
“Kalau soal WiFi saya tidak tahu-menahu. Tapi kalau buat berita itu mah jangan dibuat dulu, bapak,” tambahnya.
Selain itu wakil ketua BPD Iwan mengatakan Minijer BUMDes akan mengembalikan uang yang masih ada senilai 20 juta rupiah dan yang 60 juta rupiah sudah di gadaikan ke sawah, mengenai anggaran Ketapang belum bisa dicairkan karena belum ada anggotanya.
" Iya ketua BUMDes Pasirloa semua mengundurkan diri tetapi ketua siap mengembalikan sisa uang yang ada 20 juta rupiah karena yang 60 juta itu sudah di gadaikan ke sawah, dan anggaran Ketapang yang 20 % dari dana desa sekitar kurang lebih 200 jutaan itu belum dicairkan karena belum ada anggotanya " kata Iwan kepada wartawan via WhatsApp
Pernyataan tersebut justru menambah tanda tanya besar terkait keterbukaan pengelolaan BUMDes Pasirloa. Publik menilai, BUMDes seharusnya dikelola secara profesional dan transparan karena bersumber dari anggaran yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Sebagai catatan, pengelolaan BUMDes diatur dalam Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pengelolaan, dan Pembubaran BUM Desa/BUM Desa Bersama. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa:
BUMDes wajib dikelola secara transparan, akuntabel, dan profesional.
Kepala Desa tidak boleh bertindak sewenang-wenang, melainkan hanya sebagai pembina, sedangkan pengelolaan teknis berada di tangan pengurus BUMDes.
Setiap penggunaan dana dan hasil usaha BUMDes harus dilaporkan secara terbuka kepada masyarakat.
Mengingat adanya polemik yang signifikan pemerintah terkait kepala DPMPD, kepala inspektorat harus segera periksa Desa Pasirloa yang diduga kuat adanya penyelewengan anggaran Dana Desa terutama yang di alokasikan ke BUMDes yang nilainya 20% dari anggaran Dana Desa.
Ditemui di sekretariat GAOMOPS ( Gabungan Aktivis, Ormas dan media Pandeglang Selatan Kabupaten Pandeglang) Raeynold menegaskan apabila pihak pemerintah terkait melakukan pembiaran maka dirinya akan segera berkirim surat aksi.
" Menurut saya ini sangat luar biasa anggaran dana desa bisa-bisanya pake main' manager BUMDes mengundurkan diri di susul anggotanya juga mengundurkan diri laku siapa yang bertanggung jawab terkait dana yang dikelola selama ini, saya mendingan adanya syarat korupsi KKN, saya berharap kepada pihak terkait segera periksa Desa Pasirloa karena kalau ini dibiarkan akan semakin parah" tegas Raeynold atau sering disapa Renol.
Red.











