Pemdes Didesa Palembang Kecamatan Cisata, Diduga Pamongnya, Seperti Dinasti Bapak Kades Anak Sekdes.

Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Dalam upaya pemerintah dalam pemberantasan praktek Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) adalah suatu pekerjaan yang berat, pasalnya KKN sendiri sudah menjadi BENALU sosial sejak lama.
Seperti halnya yang terjadi di pemerintahan Desa di Wilayah Kabupaten Pandeglang, terdapat sebuah Pemerintahan Desa yang dikuasai oleh satu keluarga disinyar Bapak sebagai Kades dan anak sebagai Sekdesnya.
Apakah hal ini masuk dalam katagori KKN dan masuk dalam Conflict of Interest atau konflik kepentingan ?
Seyogyanya satu keluarga tidak boleh menjabat di satu lembaga penyelenggaraan pemerintahan, termasuk sebagai Sekretaris Desa (Sekdes).Hal ini karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 4 Huruf F.
Salah satu warga Desa Palembang Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang, yang namanya tidak mau di sebutkan, menyampaikan melalui Pesan WahtsApp kepada awak media "Bahwa setahu saya benar itu pak. Sekdes adalah anak dari kepala desa.ucapnya.
Raeynold Kurniawan Ketua DPC Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang Menyampaikan Kepada awak media,Peraturan spesifik memang tidak ada yang melarang tapi secara etika dan penalaran dari Undang-undang Desa jelas tidak boleh, karena itu jelas nepotisme.
Masih kata Raeynold, dengan ini kami meminta kepada Pemerintah Daerah agar segera melakukan peneguran atau bisa saja lakukan pemecatan karena ini bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.Karena dalam Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (“UU 28/1999”) tegasnya.
Lanjut Raeynold, seharusnya Pemda Pandeglang membuat Perda larangan tetang satu keluarga yang bekerja di satu Desa, karena jelas ini Nepotisme yang mengarah ke Tegasnya.
Sampai berita ini diterima pihak Sekdes Dan Kepala Desa belum sempat di temui untuk diminta keterangannya. (Wan/Red)