DPC GWI Pandeglang Minta Kades Banyubiru Labuan Dipecat Karena Lakukan Pembiaran Terkait Rangkap Jabatan

DPC GWI Pandeglang Minta Kades  Banyubiru Labuan Dipecat Karena Lakukan Pembiaran Terkait Rangkap Jabatan

Justice-post.com, Pandeglang, Banten | Dewan Pengurus Cabang Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Pandeglang Menyoal Terkait Rangkap Jabatan Perangkat Desa Banyubiru.

Undang-undang dibuat untuk dijalankan, layaknya seperti kendaraan berlalu lintas, demi menjaga keselamatan dan keamanan rambu-rambu wajib di patuhi dan dilaksanakan .

Begitu juga dengan sistem pemerintahan yang ada di desa tentu undang-undang dan peraturan wajib dilaksanakan dan dipatuhi akan mewujudkan sistem pemerintahan desa yang baik dengan harapan menjadi pemerintahan desa yang baik dan tentram .

Berdasarkan aduan masyarakat kepada awak media, yang enggan disebutkan namanya menerangkan bahwa Perangkat Desa Banyubiru ada yang rangkap jabatan di desa lain.

Menurut aturan Aparat desa dilarang merangkap jabatan kerena bertentangan dengan pasal 51 UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa , selain itu perangkat desa juga tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu APBN maupun APBD.

Kepala Desa Banyubiru saat di konfirmasi awak media lewat pesan WhatsApp tidak aktif.

Di tempat yang sama L. Irawan Sekretaris DPC GWI Pandeglang, menyampaikan kalau memang hal itu benar telah terjadi , maka aparat yang menerima gaji dari APBD maupun APBN mereka harus segera melakukan pengembalian kepada Negara, dari gaji yang selama ini diterima dari dua Desa, karena perbuatan tersebut adalah merugikan negara , dan mereka harus bertanggung jawab atas perbuatan mereka.

Kami meninta kepada DPMPD, Inpektorat dan APH agar memeriksa dan memberiksan sangsi tegas kepada Kepala Desa Banyubiru yang melakukan pembiaran terkait dengan rangkap jabatan perangkat desa Banyubiru dan Dugaan Manipulasi LPJ Dana Desa Tahun 2023-2025 jelasnya. (Ira/Red)